Daerah  

Karangasem Mulai Terapkan WFH ASN, Sejumlah Pejabat dan Layanan Publik Dikecualikan

karangasem-mulai-terapkan-wfh-asn-sejumlah-pejabat-dan-layanan-publik-dikecualikan
Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata.

KARANGASEM, Balifactualnews.com — Pemerintah Kabupaten Karangasem resmi menerapkan kebijakan transformasi budaya kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui sistem kerja fleksibel. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2234 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 6 April 2026.

Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat dan provinsi dalam mendorong kinerja ASN yang lebih efektif dan efisien.

“Melalui surat edaran ini, kami ingin memastikan transformasi budaya kerja ASN berjalan optimal dengan memanfaatkan teknologi serta meningkatkan efisiensi kerja,” ujar Bupati Parwata pada Senin(6/4).

Dalam kebijakan tersebut, ASN di lingkungan Pemkab Karangasem diwajibkan menerapkan kombinasi kerja antara Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Secara khusus, ASN akan melaksanakan WFH selama satu hari kerja setiap minggu, yakni setiap hari Jumat.

Selain itu, ASN juga diminta untuk memaksimalkan penggunaan layanan digital berbasis Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE), seperti tanda tangan elektronik, absensi digital, hingga sistem manajemen kepegawaian. Pelaksanaan rapat dan kegiatan lainnya juga didorong dilakukan secara daring atau hybrid.
Bupati Parwata menegaskan bahwa meskipun bekerja dari rumah, ASN tetap harus responsif terhadap komunikasi dan wajib melaporkan hasil kerja harian kepada atasan masing-masing.

“Kedisiplinan dan akuntabilitas tetap menjadi prioritas, termasuk dalam pelaporan kinerja harian selama WFH,” tegasnya.

Tak hanya itu, kebijakan ini juga menekankan efisiensi energi di lingkungan kerja. ASN yang melaksanakan WFH diwajibkan memastikan seluruh perangkat elektronik di kantor dimatikan, serta menjaga keamanan lingkungan kantor.

Namun demikian, kebijakan WFH tidak berlaku bagi sejumlah pejabat dan unit layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Di antaranya pejabat pimpinan tinggi, camat, layanan kesehatan, pemadam kebakaran, hingga berbagai unit pelayanan publik lainnya yang tetap harus menjalankan tugas dari kantor.

Dalam upaya efisiensi anggaran, Pemkab Karangasem juga memberlakukan pembatasan perjalanan dinas hingga 50 persen untuk dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri. Selain itu, penggunaan kendaraan dinas dibatasi maksimal 50 persen dengan mendorong penggunaan kendaraan listrik atau transportasi umum.

“Penghematan anggaran dari kebijakan ini nantinya akan dialokasikan kembali untuk program prioritas pembangunan, khususnya peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” jelas Bupati Parwata.

Setiap perangkat daerah juga diwajibkan melaporkan hasil penghematan serta pelaksanaan kebijakan ini secara berkala setiap bulan kepada Sekretaris Daerah, sebagai bahan evaluasi dan pelaporan ke pemerintah pusat.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Karangasem berharap tercipta budaya kerja ASN yang lebih modern, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Berikut pejabat dan unit layanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem yang tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor/WFO :
a. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
b. Jabatan Administrator (Eselon III).
c. Camat dan Lurah/Perbekel.
d. Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
e. Unit layanan pemadam kebakaran pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
f. Unit layanan ketentraman, ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat pada Satuan Polisi Pamong Praja.
g. Unit layanan kebersihan, persampahan dan pertamanan pada Dinas Lingkungan Hidup.
h. Unit layanan kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
i. Unit layanan Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
j. Unit layanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah, Rumah Sakit Pratama dan UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat.
k. Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Taman Kanak-Kanak, Satuan Pendidikan Sekolah Dasar dan Satuan Pendidikan Menengah Pertama/Sederajat.
l. Unit layanan pendapatan daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
m. Unit layanan pada perangkat daerah yang berkaitan dengan penanganan kebencanaan untuk tetap siaga.
n. Unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat. (bfn)