DENPASAR, Balifactualnews.com—Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa rekanan pengadaan 512 ribu pcs masker scuba Dinas Sosial Karangasem tahun 2020 dalam sidang pitusan yang berlangsung secara virtual, Selasa (27/12).
Majelis hakim yang diketuai Putu Gede Noviyartha dengan dua hakim anggota (hakim Adhoc) , Subekti dan Nilson, menyatakan, kedua terdakwa, yakni I Kadek Sugiartha (Direktur Addicted Invaders ) dan Ni Nyoman Yesi Anggani (Majaner Duta Panda Konveksi) tidak terbukti bersalah melakukan tindakan tindak pida korupsi seperti yang termuat dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
“Kedua terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, karena dakwaan primer Penuntut Umum tidak jelas,” tegas Ketua Majelis Hakim Noviyatha saat membacakan amar putusannya.
Bukan itu saja, amar putusan majelis hakim juga mengungkapkan, SE bersama Menkes tentang pelarangan penggunaan masker scuba juga tidak jelas. Ini juga yang dijadikan pertimbangan majelis hakim untuk membebaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan Jaksa. ‘
“Masker scuba bukan barang terlarang, bukan barang yang dilindungi dan bukan juga barang haram. Bahkan sampai pitusan ini dibacakan belum pernah ada larangan untuk memperjualbelikan masker scuba,” tegasnya.
Dibalik vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim kepada kedua terdakwa, dalam dissenting opinion terjadi beda pendapat. Ketua Majelis Hakim Putu Gede Noviyartha menyatakan sependapat dengan tuntutan JPU. Bukan itu saja Sebagai hakim karier Noviyartha juga menyatakan dakwaan primer dan dakwaan subsider JPU terbukti, tapi pendapatnya itu kalah voting dengan dua hakim adhoc (Subekti dan Nelson) yang menjadi hakim anggota dalam perkara korupsi pengadaan masker Dinas Sosial Karangasem.
Dalam amar putusannya terhadap kedua rekanan itu, dua hakim adhoc Soebekti dan Nelson menyata tidak sependapat dengan penghitungan kerugian Negara dari JPU. Putusan ini sangat bertentangan, karena dalam putusan Perkara Basma dan Gede Sumartana, majelis hakim sepakat dengan penghitungan kerugian Negara dari JPU.
Terhadap vonis bebas tersebut, Kasipidsus Kejari Karangasem Matheos Matulessy SH, menyatakan akan melakukan upaya kasasi, karena putusan majelis hakim sangat bertentangan dengan perkara Gede Basma dan Gede Sumartana yang divonis dua tahun lebih.
“Kami masih punya waktu dua minggu untuk melakukan upaya kasasi.Ini kami lakukan karena putusan majelis hakim terhadap dua rekanan masker sangat bertentangan dengan putusan perkara Gede Basma dan Gede Sumartana. Kala itu hakim adhoc (Soebekti ) menyatakan, kedua rekanan yang mendapatkan keuntungan dari pengadaan masker Dinas Sosial. Melihat dua putusan tadi, vonis yang dikeluarkan majelis hakim sangat situasional dan sarat dengan kepentingan,” tukasnya.
Sebelumnya, JPU Kejari Karangasem, menuntut Ni Nyoman Yesi Anggani dan I Kadek Sugiantara 7 tahun penjara. Kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dawaan primer Pasal 2 ayat (1) joi Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama. Perbuatan kedua terdakwa itu mengakibatkan kerugian uang negara sebesar Rp2.617,362,507. (tio/bfn)
