Dua Rekanan Masker Bebas

Dissenting Opinion, Pendapat Hakim Karier Dikalahkan Hakim Adhoc

dua-rekanan-masker-bebas
Ni Nyoman Yesi Anggani dan I Kadek Sugiartha saat mengkuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Denpasar

DENPASAR, Balifactualnews.com—Majelis  Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, menjatuhkan vonis bebas terhadap  dua terdakwa rekanan pengadaan 512 ribu pcs masker scuba Dinas Sosial Karangasem tahun 2020 dalam sidang pitusan yang berlangsung secara virtual, Selasa (27/12).

Majelis hakim yang diketuai Putu Gede Noviyartha dengan dua hakim  anggota (hakim Adhoc) , Subekti dan Nilson, menyatakan, kedua terdakwa,  yakni I Kadek Sugiartha (Direktur Addicted Invaders ) dan Ni Nyoman Yesi Anggani  (Majaner Duta Panda Konveksi) tidak terbukti bersalah melakukan tindakan tindak pida korupsi  seperti  yang termuat dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

“Kedua terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, karena dakwaan primer Penuntut Umum  tidak jelas,” tegas   Ketua Majelis Hakim Noviyatha saat membacakan amar putusannya.

Bukan itu saja, amar putusan majelis hakim juga mengungkapkan, SE bersama Menkes tentang pelarangan penggunaan masker scuba juga tidak jelas. Ini juga yang dijadikan pertimbangan majelis hakim untuk membebaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan Jaksa. ‘

“Masker scuba  bukan barang terlarang, bukan barang  yang dilindungi dan bukan juga barang haram.  Bahkan sampai pitusan ini dibacakan belum pernah ada larangan untuk memperjualbelikan masker scuba,” tegasnya.

Dibalik vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim kepada kedua terdakwa, dalam dissenting opinion terjadi beda pendapat. Ketua Majelis Hakim Putu Gede Noviyartha menyatakan sependapat dengan tuntutan  JPU. Bukan itu saja  Sebagai hakim karier Noviyartha  juga menyatakan dakwaan primer dan dakwaan  subsider JPU terbukti, tapi pendapatnya itu kalah voting dengan dua hakim adhoc (Subekti dan Nelson) yang menjadi hakim anggota dalam perkara korupsi pengadaan masker Dinas Sosial Karangasem.

Dalam amar putusannya terhadap kedua rekanan itu, dua hakim adhoc  Soebekti dan Nelson menyata tidak sependapat dengan penghitungan kerugian  Negara dari JPU.  Putusan ini sangat bertentangan, karena dalam putusan  Perkara Basma dan Gede Sumartana,  majelis hakim sepakat dengan penghitungan kerugian Negara dari JPU.

Terhadap vonis bebas tersebut, Kasipidsus Kejari Karangasem Matheos Matulessy SH, menyatakan akan melakukan upaya kasasi, karena putusan  majelis hakim sangat bertentangan dengan   perkara Gede Basma dan Gede Sumartana yang divonis dua tahun lebih.

“Kami masih punya waktu dua minggu untuk melakukan upaya kasasi.Ini kami lakukan karena putusan majelis hakim terhadap dua rekanan masker sangat bertentangan dengan  putusan perkara Gede Basma dan Gede Sumartana. Kala itu  hakim adhoc (Soebekti ) menyatakan,  kedua rekanan yang mendapatkan keuntungan dari  pengadaan masker   Dinas Sosial.  Melihat dua putusan tadi,  vonis yang dikeluarkan majelis hakim sangat situasional dan sarat dengan kepentingan,” tukasnya.

Sebelumnya,  JPU Kejari Karangasem, menuntut  Ni Nyoman Yesi Anggani dan I Kadek Sugiantara 7 tahun penjara. Kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi  sebagaimana diatur dalam dawaan primer Pasal 2 ayat (1) joi Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama. Perbuatan kedua terdakwa itu mengakibatkan kerugian uang negara sebesar Rp2.617,362,507. (tio/bfn)

Exit mobile version