KARANGASEM, Balifactualnews.com — Dua Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Karangasem hanya mendapatkan 2 orang siswa baru pada tahun ajaran baru tahun ini. Dua sekolah tersebut adalah SDN 10 Karangasem dan SDN 8 Subagan.
Terkait kondisi tersebut, DPRD Karangasem melalui Komisi IV mendesak Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga setempat untuk mengambil langkah strategis agar keberadaan dua sekolah tersebut menjadi tidak mubazir.
Ketua Komisi IV DPRD Karangasem, I Wayan Sudira, mengatakan, dua sekolah yang ada di jantung Kota Amlapura itu minim mendapatkan siswa baru, tidak terlepas dari kurang tegasnya terhadap zonasi yang ditentukan. Padahal zonasi merupakan salah satu mekanisme pendaftaran siswa baru pada sekolah-sekolah negeri yang berdasarkan pada pembagian wilayah atau zona geografis.
“Setiap sekolah menetapkan zona-zona tertentu dan menerima siswa berdasarkan lokasi tempat tinggal mereka, tapi fakta yang ada kebanyakan orang tua siswa menyekolahkan anaknya di sekolah favorit padahal jauh dari zona yang ditentukan,” kata politisi PDI Perjuangan asal Banjar Pengawan, Desa Sibetan, Kecamatan Bebandem itu.
Menurut Sudira, tujuan dari jalur zonasi adalah untuk memberikan kesempatan yang adil kepada semua warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas tanpa memandang latar belakang sosial atau ekonomi.
“Disini perlu juga ada ketegasan dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga menerapkan jalur zonasi siswa tamatan TK untuk melanjutkan sekolah di sekolah dasar. Selain komite sekolah juga memiliki peran dalam menyikapi situasi ini. Sepanjang ada ketegasan dalam penerapan zonasi, saya rasa tidak perlu ada regrouping bagi sekolah yang minim siswa,” kata Sudira.
Terpisah, Plt Dinas Pendidikan Kabupaten Karangasem, I Made Agus Budiyasa, menegaskan, sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun pelajaran 2025/2026 untuk jenjang SD dan SMP, tidak lagi menggunakan jalur zonasi seperti tahun sebelumnya. Tahun ini pelaksanaan SPMB jenjang SD dan SMP bagi lulusan TK dan SD menggunakan empat jalur utama, yakni jalur domisili, jalur afirmasi, jalur mutasi dan jalur prestasi.
“Kami masih menunggu laporan akhir dari masing-masing sekolah sesuai yg tertuang dalam juknis SPMB 2025, untuk melakukan evaluasi bersama lebih lanjut dengan semua stakeholder terkait di dunia pendidikan, karena jumlah siswa baru yang minim bukanlah satu-satunya penyebab yang dapat disimpulkan untuk melakukan regrouping saat ini,” ucap pria yang kini masih menjabat Kadis Damkartan itu. (tio/bfn)
