Dua Tersangka Dugaan Korupsi ODTW, Berstatus Tahanan Kota

 

Tersangka IND saat menjalani pemeriksa penyidik Kejari Karangasem

KARANGASEM,Balifactualnews.com—Dua terangka dugaan korupsi retribusi ODTW, yakni IWT dan  IND masih bisa  menghirup udara segar. Pasalnya usai menjalani pemeriksaan  dari tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, Senin 22 Februari 2021, keduanya  tidak langsung  dilakukan penahanan  di rumah tahanan.

Kasi Intel Kejari Karangasem, I Dewa Gede  Semara Putra, mengatakan,  kedua tersangka karena  selama menjalani pemeriksaan keduanya sangat koperatif, proatif dan telah menitipkan uang yang menjadi potensi kerugian negara  sesuai  hasil  audit dari BPKP, di Kejaksaan.

“Kedua tersangka tetap  berstatus sebagai tahanan, hanya saja dalam 20 hari kedepan  penahanan keduanya masih dalam status tahanan kota. Ini kita lakukan karena keduanya sangat proaktif dan koperatif  selama menjalani penyidikan dan uang potensi kerugian Negara sudah di titipkan di Kejaksaan,” jelasnya.

TersangkaIWT saat menjalani pemeriksaan penyidik Kejari Karangasem

Dalam kaus itu baik IWT mantan (Pejabat Penatausahaan Keuangan) Dinas Pariwisata Kabupaten Karangasem periode 2011-2016,  dan IND bendahara penerimaan periode 2011-2016 pada Dinas yang sama, dijerat dengan dakwan Primer Pasal 2 ayat (1), Subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,  yang telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya Kajari Karangasem, Aji Kalbu Pribadi, mengatakan, pihaknya akan fokus  menyelesaikan tiga kasus dugaan korupsi yang ada di Karangasem. Selain kasus ODTW dan bedah rumah, pihaknya juga akan segera mengungkap kasus penyimpangan pengadaan masker.   (tio/bfn)

Exit mobile version