Utama  

Edarkan Shabu-Shabu,Tromak Dijerat Pasal Pengedar

Tersangka Tromak saat dihadirkan dalam pers rilis pengungkapan kasus narkotika di Mapolres Karangasem, Rabu (27/4/2022

KARANGASEM, Balifactualnews.com—Ulahnya menjadi pengedar  shabu-sabhu  dengan barang bukti 91 paket siap edar, I Wayan Muliana alias Tromak (26), asal Banjar Yeha, Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem,  terancam hukuman maksimal.

Kapolres Karangasem  AKBP Ricko AA Taruna dalam pers rilis pengungkapan kasus narkoba,  Rabu (27/4/22), mengungkapkan, selain dijerat  sangkaan primer Pasal 114 ayat 2, tentang narkotika, Tromak juga dijerat  sangkaan subsider Pasal  112 ayat 2 dan 127 ayat (1) tentang narkotika. An caman hukumannya, minimal  5 tahun dan maksimal 20 tahun, denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

“Tromak dijerat dengan pasal pengedar, karena yang bersangkutan memperjualbelikan, narkotika golongan I jenis Shabu-Shabu,” ungkap Kapolres,  didampingi Wakapolres Kompol Fachmi Hamdani dan Kasat Narkoba AKP Subita Bawa.

Dalam kasus itu, lanjut Kapolres, tersangka tersangka I Wayan Mudiana  alias Jro Mangku Budi (45) asal Banjar Pendem, Desa Muncan, Kecamatan Selat, disangkakan melanggar  Pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1, Undang undang nomor 35 tahun 2009, tetang narkotika. Ancaman hukumannya paling minimal  4 tahun dan maksimal 12 tahun dengan denda mulai dari Rp 800 juta hinngga Rp 8 miliar “Tes urine nya positif. Selain  memakai, JMB juga memiliki barang terlarang itu, terang  AKBP Ricko AA Taruna.

Sementara itu, Kasus peredaran narkotika jenis shabu-shabu (SS) di wilayah Desa Sebudi,  mengungkap fakta baru.  Kapolres mengungkapkan,   shabu-shabu seberat 6 gram yang dipecah menjadi 94 paket,  itu  didapatkan Tromak dengan cara membeli dari seorang kurir  di Lapas Kerobokan  berinisial S, melalui sistem tempel.

“Dia (Tromak) membeli shabu-shabu itu  seharga Rp 5.600.000. Barang itu baru tiga paket terjual dan dibeli tersangka Jro Mangku Budi, dan langsung ditangkap petugas,” terangnya

Selama enam bulan menjalani bisnis haram itu, Tromak  melayani pembelinya dengan sistem COD.  Agar barang daganganya cepat laku,  dia menjualnya dengan paket murah (paket hemat). Per paket isian 0.16 gram  dia jual seharga Rp 150 ribu.

Penangkapan Jro Mangku Budi di Jalan Raya Muncan, Banjar Dinas Puseh, pada , Rabu (20/4/2022), sekitar  pukul 18.00 Wita, merupakan hasil pengintaian yang dilakukan tim Opsnal Satuan Narkoba.  Dalam penyergapan itu, Jro Mangku Budi sempat membuang  tiga paket  shabu-shabu yang dibeli dari Tromak ke semak-semak, namun  berhasil ditemukan petugas.

Dari sini peradaran shabu-shabu di wilayah Sebudi mulai terkuak. Tak berselang lama I Wayan Muliana alias Tromak, berhasil dicokok petugas.  Saat  dilakukan penggeledahan di rumahnya di wilayah Banjar Yeha, petugas berhasil menemukan 91 paket shabu-shabu. Barang  berupa bubuk Kristal bening itu didapatkan petugas di plapon kamar tidurnya.  (ger/bfn)

Exit mobile version