Eksekusi Warga Disangsi Adat Kanorayang di Sental Kangin Ped Nusa Penida Ricuh
SEMARAPURA, Balifactualnews.com – Polsek Nusa Penida sigap amankan pelaksanaan eksekusi warga yang terkena sangsi adat Kanorayang yang menempati tanah PKD di Banjar Sental Kangin ,Desa Ped ,Nusa Penida berlangsung ricuh .Warga krama adat Sental Kangin memagari rumah tersebut dengan memasang batako agar tidak ada akses masuk kerumah tersebut. Eksekusi warga Kanorayang tersebut berlangsung Senin(15/4/2024).
Dihubungi Kapolsek Nusa Penida Kompol Ida Bagus Putra Sumerta dihubungi melalui sambungan WA menyatakan saat berlangsungnya Eksekusi pihaknya sejak pagi mulai pukul 8.00 Pagi,pihaknya siagakan sekitar 50 personel kepolisian , untuk mengamankan pelaksanaan sanksi adat kanorayang di Banjar Sental Kangin, Desa Ped Nusa Penida tersebut.
Menurut Putra Sumerta karena tidak ada titik temu karena pihak Majelis Desa Madya memang datang tetapi untuk kepentingan hal lain,karena itu upaya mediasi untuk mendamaikan pihak-pihak yang berkonflik nihil.
Hanya saja saat eksekusi yang kedua tadi pagi tersebit ada pihak warga yang kesepekang antara lain 3 orang namun 2 orang yaitu Made Sudi dan Made Sudiardika ikut bergabung kepihak yang akan dieksekusi tadi ,malah melontarkan kata kata tidak memprofokasi krama warga Banjar Sental Kangin sehingga diamankan ke Mapolsek Nusa Penida.
“Kita sudah lakukan pengamanan eksekusi tadi pihak adat minta warga yang kena kesepekang agar tidak ikut didalam rumah yang akan diekselusi. Nyatanya 2 orang yang terkena kesepekang seperti Made Sudi dan Made Sudiarka ikut disana,malah ikut profokasi warga sehingga kita minta mereka keluar dan kita amankan ke Mapolsek Nusa Penida,” ungkap Putra Sumerta.
Bersukur kegiatan tersebut bisa berlangsung kondusif hanya surat keputusan Banjar dibacakan prajuru banjar adat.
Hanya saja pihak banjar adat memblokade rumah tersebut dengan memasang batako agar akses keluar masuk pemilik rumah tidak bisa masuk melalui akses jalan adat.
” Nantinya saat eksekusi yang ketiga 10 hari lagi ini adalah pengosongan lahan final yang ditempati warga yang kena kanorayang dari banjar adat Sental Kangin sesuai keputusan banjar adat setempat,” pungkas Putra Sumerta.
Sebelumnya atau pada Senin (8/4/2024), dua kepala keluarga (KK) warga di Banjar Adat Sental Kangin diberikan peringatan sanksi adat kanorayang oleh desa adat setempat.
Hal ini Imbas dari konflik lahan di pesisir Pantai Sental Kangin antara kelompok warga sebanyak 8 KK dan pihak Banjar Adat Sental Kangin.
Dimana ada sebanyak 8 KK mendapat sanksi adat kasepekang, 2 KK diantaranya dikenakan sanksi kanorayang, karena tinggal di tanah berstatus pkd (pekarangan desa adat).
Camat Nusa Penida Kadek Yoga Kusuma dihubungi terpisah sangat menyayangkan mediasi yang dijanjikan akan dilakukan pihak MDA ternyata batal dilakukan tanpa penjelasan . Camat Kusuma mengatakan, upaya mediasi masih terus dilakukan agar kedua belah pihak menemukan jalan keluar dari konflik. Bahkan informasinya pihak MDA (majelis desa adat) sudah bersurat, untuk melakukan mediasi terhadap kedua pihak.
“Recananya pihak MDA Kabupaten Klungkung akan melakukan mediasi di Nusa Penida. Tapi batal tanpa penjelasan. Saya coba hubungi pihak MDA tidak ada tanggapan,” ujar Kadek Yoga Kusuma menyayangkan.
Sebelumnya mediasi sudah berusaha dilakukan oleh pihak MDA di Nusa Penida. Hanya saja belum membuahkan hasil, karena kedua pihak tidak bisa bertemu secara langsung dalam mediasi.
Perkara ini mencuat setelah adanya perebutan pemanfaatan tanah negara seluas 7 are di pesisir Pantai Sental Kangin. Krama sebagai pihak Banjar Adat Sental Kangin memohonkan tanah itu untuk disertifikatkan untuk kepentingan banjar adat,namun kelompok 8 warga yang kena kanorayang tersebut menentang niat adat. (Roni/bfn)













