Empat Penipu Bermudus Gandakan Uang Dicokok Polisi Denpasar

Para tersangka penipu penggandaan uang saat digelandang petugas Polresta Denpasar

DENPASAR,Balifactualnews.com-Empat orang penipu dengan mudus penggandaan uang berhasil dicokok Tim Resmob Presisi Sat Reskrim Polresta Denpasar. Hasil pengembangan, empat pelaku sudah beraksi disebanyak 17 TKP di berbagai kota di Indonesia.

Keempat pelaku yang merupakan satu komplotan masing-masing bernama R. Suryo Kirono Triatmojo, SE  (58), Bram Setiawan (52), Tri Hariyono (47) dan seorang perempuan Melya Marwati  (35).

“Para tersangka dalam menjalankan aksinya dengan berpura-pura menawarkan uang rupiah ditukarkan dengan uang dolar dengan harga dua kali lipat dari jumlah uang rupiah milik korban. Setelah mendapatkan uang korban pelaku langsung kabur,” ungkap Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas SH SIK MSi didampingi Kasat Reskrim  di Mapolresta Denpasar, Senin (28/3/2022).

Bambang Yugo, menjelaskan dari laporan seorang korban, pelaku berinisial NM (59), Selasa (22/3/2022) sekira pukul 10.30 Wita, sempat beraksi di di Kantor Cabang BCA Sudirman. Saat itu korban hendak menarik uang, tiba-tiba korban dicegat seorang laki-laki (tersangka) dan berpura-pura menanyakan arah jalan menuju ke Tabanan. Kemudian tersangka  menawarkan untuk menukarkan uang rupiah korban dengan dolar yang jumlahnya dua kali lipat.

Sejurus kemudian, tersangka perempuan bernama Melya menghampiri korban dan menawarkan bantuan untuk diantarkan menukar dolar tersebut hingga korban mau masuk ke dalam mobil tersangka. Korban  selanjutnya diajak ke rumahnya untuk mengambil perhiasan.  Tak berselang lama tersangka mengajak korban ke Bank BCA Sesetan mengambil uang korban, setelah itu korban ditinggal kabur para tersangka saat sedang berada di minimarket Karya Sari, Sesetan.

“Pengakuan para tersangka, aksi penipun ini lakukan dengan TPK yang berbeda-beda. Ada 17 TKP, rinciannya, 1 TKP di Sumatra Barat, 1 TKP di Jawa Tengah, 4 TKP di Jakarta, 2 TKP Di Jawa Timur dan 9 TKP di Bali.  Total kerugian mencapai ratusan juta rupiah,” beber Bambang Yoga.

Selain mengamankan empat tersangka, Tim Resmob Presisi Polresta Denpasare juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari para tersangka, diantaranya uang tunai Rp 279 juta yang merupakan uang milik korban dan uang hasil penjualan perhiasan  sebesar Rp 249 juta.

Barang bukti lainnya yang disita polisi berupa mata uang Brasil sejumlah 234 lembar serta uang pecahan seribu rupiah. Ada juga ID Card pegawai bank palsu milik tersangka.

“Para tersangka  dijerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” tukas Kapolresta AKBP Bambang Yugo Pamungkas. (lir/tio/bfn)

Exit mobile version