Daerah  

Gelar Tajen di Tengah Covid-19, 6 Pelaku Diamankan

Kanit Reskrim Polsek Abang, Iptu Mochamad Supriyanto (kanan) saat melakukan gelar perkara terhadap 6 orang pelaku Judi Sabung Ayam di Banjar Sudimara, Desa Ababi,  di Mapolsek Abang. (foto: ist)

KARANGASEM Balifactualnews.com—Polsek Abang membubarkan Judi Sabung Ayam   di  Banjar Sudimara, Desa Ababi, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem.  Tindakan represif yang dilakukan petugas, karena perjudian tersebut digelar di tengah Pandemi Covid-19. Tak sekadar membubarkan perjudian, petugas juga berhasil mengamankan 6 orang warga terduga sebagai  penyelenggara tajen yang  digelar Minggu (24/5/20) itu.

Kanit Reskrim Polsek Abang Iptu Mochamad Supriyanto, dikonfirmasi Selasa (26/5/20), membenarkan hal itu. Dia mengatakan,  pembubaran judi sabungan ayam itu  setelah sebelumnya dia sudah  tiga kali memberikan peringatan kepada  para bebotoh dan penyelenggara perjudian tersebut.

Rupanya sikap lunak aparat kepolisian itu,  membuat  6 orang penyelenggara dan para bebotoh  semakin acuh, peringatan dan himbauan aparat kepolisian itu  tidak dihiraukan. Buktinya   hari Minggu (24/5/20) mereka kembali  membuka arena  judi sabung ayam tersebut.

Tapi sikap bandel para penyelenggara judi sabung ayam itu, tak serta merta mendapat dukungan dari masyarakat setempat. Buktinya  Polsek Abang kembali mendapat pengaduan dari masyarakat, bahwa di  Banjar Sudimara, Desa Ababi, kembali berlangsung judi sabung ayam.

Informasi  dari masyarakat itu, langsung di atensi petugas Polsek Abang,  Tak menunggu waktu lama, Kanit  Reskrim Iptu  Mochamad Supriyanto, langsung bergerak ke lokasi untuk membubarkan arena tajen tersebut.

“Ya sudah tiga kali kita beri peringatan, namun mereka tetap tidak mengindahkannya.  Arena tajen kita bubarkan dan 6 pelaku kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” terang pria yang akrab disapa Supri itu.  (ger/tio/bfn)

 

 

Exit mobile version