Kanit Reskrim Polsek Abang, Iptu Mochamad Supriyanto (kanan) saat melakukan gelar perkara terhadap 6 orang pelaku Judi Sabung Ayam di Banjar Sudimara, Desa Ababi, di Mapolsek Abang. (foto: ist)
KARANGASEM Balifactualnews.com—Polsek Abang membubarkan Judi Sabung Ayam di Banjar Sudimara, Desa Ababi, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem. Tindakan represif yang dilakukan petugas, karena perjudian tersebut digelar di tengah Pandemi Covid-19. Tak sekadar membubarkan perjudian, petugas juga berhasil mengamankan 6 orang warga terduga sebagai penyelenggara tajen yang digelar Minggu (24/5/20) itu.
Kanit Reskrim Polsek Abang Iptu Mochamad Supriyanto, dikonfirmasi Selasa (26/5/20), membenarkan hal itu. Dia mengatakan, pembubaran judi sabungan ayam itu setelah sebelumnya dia sudah tiga kali memberikan peringatan kepada para bebotoh dan penyelenggara perjudian tersebut.
Rupanya sikap lunak aparat kepolisian itu, membuat 6 orang penyelenggara dan para bebotoh semakin acuh, peringatan dan himbauan aparat kepolisian itu tidak dihiraukan. Buktinya hari Minggu (24/5/20) mereka kembali membuka arena judi sabung ayam tersebut.
Tapi sikap bandel para penyelenggara judi sabung ayam itu, tak serta merta mendapat dukungan dari masyarakat setempat. Buktinya Polsek Abang kembali mendapat pengaduan dari masyarakat, bahwa di Banjar Sudimara, Desa Ababi, kembali berlangsung judi sabung ayam.
Informasi dari masyarakat itu, langsung di atensi petugas Polsek Abang, Tak menunggu waktu lama, Kanit Reskrim Iptu Mochamad Supriyanto, langsung bergerak ke lokasi untuk membubarkan arena tajen tersebut.
“Ya sudah tiga kali kita beri peringatan, namun mereka tetap tidak mengindahkannya. Arena tajen kita bubarkan dan 6 pelaku kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” terang pria yang akrab disapa Supri itu. (ger/tio/bfn)