Gubernur Bali Terbitkan Ingub Nomor 6 Tahun 2026, ASN Dilarang Gratifikasi hingga Judi Online

gubernur-bali-terbitkan-ingub-nomor-6-tahun-2026-asn-dilarang-gratifikasi-hingga-judi-online
Gubernur Bali Wayan Koster dalam press rilis Instruksi Gubernur (Ingub) Bali Nomor 6 Tahun 2026 yang ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Jumat(14/8)

DENPASAR, Balifactualnews.com –  Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Bali Nomor 6 Tahun 2026 yang ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.

Menurut Koster, Instruksi tersebut menekankan peningkatan kinerja, inovasi, integritas, serta kualitas pelayanan publik. ASN diminta menjalankan tugas secara fokus, tulus, lurus, dan cepat sebagai bagian dari upaya mempercepat pelaksanaan program pembangunan Pemerintah Provinsi Bali.

Dalam Ingub tersebut, ASN diarahkan untuk meningkatkan kinerja dan inovasi, sekaligus memperkuat kualitas dan integritas dalam menjalankan tugas. Setiap pegawai diminta membangun pikiran yang baik dan benar, menyampaikan perkataan secara jujur, santun dan bertanggung jawab, serta mewujudkan tindakan yang benar dan berintegritas.

“Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2026 ini saya keluarkan sebagai bentuk penegasan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali agar bekerja dengan penuh integritas, disiplin, dan tanggung jawab. ASN harus mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mendukung percepatan program pembangunan Bali.” Demikian Gubernur Koster, Jumat(14/8).

Gubernur Koster juga menekankan pentingnya pelayanan publik yang humanis. ASN diminta membangun budaya kerja yang ramah, sopan, santun, bersih, rapi, menarik, cepat, tepat, memiliki kepastian dan profesional.

Tak hanya itu, lingkungan kerja di lingkungan Pemprov Bali diarahkan menuju kondisi zero complaint, sehat, produktif dan kolaboratif. ASN juga diminta menolak segala bentuk gratifikasi serta menghindari intervensi dan penyalahgunaan kewenangan.

Dalam memberikan pelayanan, masyarakat harus diperlakukan secara adil, setara dan bermartabat tanpa diskriminasi. ASN juga diwajibkan hadir dan menjalankan tugas sesuai ketentuan jam kerja maupun kebutuhan pelayanan publik.

“Saya ingin seluruh jajaran Pemprov Bali bekerja dengan prinsip fokus, tulus, lurus, dan cepat. Jangan ada penyalahgunaan kewenangan, jangan ada gratifikasi, jangan ada pungutan dalam pelayanan, dan jangan menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan pribadi.” imbuhnya.

Penyelesaian pekerjaan harus dilakukan tepat waktu, penuh kehati-hatian dan bertanggung jawab. ASN juga diminta aktif mengidentifikasi serta mengendalikan potensi konflik kepentingan dan risiko korupsi.

Instruksi tersebut turut menekankan pentingnya mendengarkan keluhan masyarakat dengan baik, memberikan informasi secara jelas dan jujur, tidak mempersulit proses pelayanan, serta memberikan solusi sesuai kewenangan.

Larangan Tegas bagi ASN

Ingub Nomor 6 Tahun 2026 juga memuat sejumlah larangan yang harus dipatuhi ASN. Salah satunya adalah larangan mengatasnamakan pimpinan atau atasan untuk meminta uang, barang maupun jasa kepada pihak lain.

ASN dilarang menggunakan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau pihak lain secara tidak sah, melakukan intervensi terhadap proses administrasi pemerintahan demi kepentingan pribadi maupun kelompok, serta meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun atas pelayanan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.

Selain itu, ASN dilarang memberikan pelayanan secara diskriminatif berdasarkan status sosial, ekonomi, suku maupun agama.

Pemanfaatan informasi, fasilitas, aset, kendaraan, anggaran maupun sumber daya pemerintah untuk kepentingan pribadi atau kepentingan lain yang tidak sesuai ketentuan juga menjadi tindakan yang dilarang.

Gubernur Bali juga mengingatkan ASN agar tidak menimbulkan konflik kepentingan, menyebarkan berita bohong atau hoaks, maupun memberikan komentar politik di media sosial yang tidak didasarkan pada data dan fakta.

Larangan lainnya mencakup perselingkuhan, penggunaan narkoba, keterlibatan dalam judi online dan pinjaman online, serta berbagai perbuatan tercela lainnya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Atasan Wajib Bertindak

Ingub tersebut juga menegaskan tanggung jawab pimpinan atau atasan dalam menjaga disiplin bawahannya. Pejabat yang memiliki kewenangan diminta memberikan sanksi administratif, hukuman disiplin dan/atau sanksi hukum lainnya terhadap pegawai yang diduga atau terbukti melakukan pelanggaran.

Seluruh ASN juga diminta saling menjaga integritas, baik secara horizontal maupun vertikal. Apabila ditemukan atau diduga ada pegawai yang melakukan tindakan yang bertentangan dengan instruksi tersebut, laporan dapat disampaikan kepada Gubernur Bali atau tim yang dibentuk berdasarkan data dan fakta.

“Saya juga mengingatkan seluruh pimpinan perangkat daerah agar tidak membiarkan pelanggaran terjadi di lingkungan kerjanya. Jika ada pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran, harus ditindak sesuai ketentuan. Kita harus membangun pemerintahan yang bersih, profesional, produktif, dan bebas dari intervensi maupun kepentingan pribadi.” Gubernur Koster di depan awak media.

Dalam Ingub Nomor 6 Tahun 2026, Pemprov Bali mencantumkan nomor pengaduan 08214666666 sebagai saluran pelaporan terkait dugaan pelanggaran instruksi.

Melalui kebijakan tersebut, Pemprov Bali menegaskan bahwa peningkatan kinerja aparatur tidak hanya diukur dari capaian pekerjaan, tetapi juga dari integritas, kedisiplinan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

ASN di lingkungan Pemprov Bali diharapkan mampu menjadi aparatur yang profesional, bersih dari praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan, sekaligus memberikan pelayanan publik yang cepat, adil, transparan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (ger/bfn)

Exit mobile version