Muatan Truk Membengkak, BPKAD Buru Pajak MBLB Rp1 Miliar

muatan-truk-membengkak-bpkad-buru-pajak-mblb-rp1-miliar
Petugas BPKAD Karangasem memeriksa dan mendokumentasikan muatan truk MBLB sebagai bagian dari koreksi kubikasi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan volume material sesuai dengan faktur dan kewajiban pajak yang dikenakan.

KARANGASEM, Balifactualnews.com – Selisih kubikasi material yang diangkut truk mulai dibongkar BPKAD Karangasem. Dari ribuan kendaraan yang diperiksa, volume material di lapangan ternyata jauh lebih besar dibandingkan kubikasi yang tercantum dalam faktur.
Koreksi tersebut bukan sekadar soal angka. Selisih kubikasi menjadi dasar penghitungan kewajiban pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Hingga pertengahan Agustus 2026, langkah ini telah mengamankan potensi penerimaan sekitar Rp203,36 juta.

Jika pola tersebut konsisten, potensi penerimaan yang dapat diselamatkan diperkirakan menembus Rp1 miliar dalam setahun.

Kepala BPKAD Karangasem I Nyoman Siki Ngurah mengatakan, inovasi koreksi kubikasi mulai diluncurkan pada akhir Juni 2026 dan diterapkan lebih intensif sejak Juli. Pengawasan dilakukan melalui tujuh pos MBLB dengan sistem digital maupun manual.

Pada Juli 2026, sebanyak 1.068 truk menjalani pemeriksaan. Kubikasi berdasarkan faktur tercatat sekitar 4.565 meter kubik. Namun setelah diverifikasi di lapangan, volume material mencapai sekitar 9.501 meter kubik.

Dengan demikian, terdapat selisih sekitar 4.936 meter kubik. Selisih tersebut kemudian diperhitungkan sebagai bagian dari kewajiban pajak MBLB. Dari koreksi pada Juli saja, potensi penerimaan yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp107 juta.

Pemeriksaan berlanjut hingga Agustus. Sampai 18 Agustus 2026, sebanyak 1.065 truk kembali dikoreksi. Kubikasi dalam faktur tercatat sekitar 4.164 meter kubik, sedangkan hasil pemeriksaan mencapai 7.286 meter kubik. Terdapat selisih sekitar 3.122 meter kubik, dengan nilai penerimaan yang berhasil diamankan sekitar Rp96,36 juta.

“Jika tren koreksi tersebut terus berjalan, potensi penerimaan yang dapat diselamatkan dari sektor kubikasi diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar dalam setahun,” kata Siki Ngurah, Senin (28/9).

Menurutnya, koreksi kubikasi dilakukan untuk memperkuat pengawasan terhadap penerimaan MBLB. Sistem ini sekaligus menjadi langkah pengamanan penerimaan daerah sembari menunggu penerapan sistem pengawasan yang lebih terintegrasi, termasuk rencana pembangunan jembatan timbang.

Dalam praktiknya, kendaraan yang mengangkut material melebihi volume yang tercantum dalam faktur tetap dikenakan kewajiban atas selisih tersebut. BPKAD pun mengingatkan para wajib pajak dan pengusaha material agar volume yang dimuat sesuai dengan faktur.

“Kalau ada kelebihan tetap dikenakan. Tinggal kami mengimbau kepada para wajib pajak yang menjual pasir agar sesuai dengan faktur,” imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan, kelebihan muatan yang ditemukan umumnya berkisar 2 hingga 4 meter kubik setiap truk. Rata-rata sekitar 35 truk per hari ditemukan perlu dilakukan koreksi. Adapun standar muatan yang menjadi acuan berada di kisaran 8 meter kubik.

Untuk memastikan pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan, petugas mencatat setiap kendaraan yang diperiksa, termasuk nomor polisi dan dokumentasi foto. Data lapangan tersebut kemudian dicocokkan dengan laporan dari pengusaha pada akhir bulan.

Jika ditemukan perbedaan, pengusaha dipanggil untuk mencocokkan data dan menunjukkan bukti masing-masing. Selisih kewajiban pajak berdasarkan hasil koreksi menjadi tanggung jawab pengusaha.

Saat ini, BPKAD Karangasem memiliki delapan pos/portal MBLB, terdiri atas tujuh pos pengawasan dan satu pos kontrol.

Koreksi kubikasi menjadi salah satu upaya BPKAD memastikan volume material yang keluar dari Karangasem tercatat sesuai kondisi sebenarnya. Dengan begitu, setiap kelebihan muatan tidak lagi luput dari perhitungan kewajiban pajak daerah. ( tio/bfn)

Exit mobile version