DENPASAR, Balifactualnews.com – Komisi II DPR RI dalam rakernya bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (BAWASLU RI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) telah menyepakati pelantikan kepala daerah terpilih baik Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati, Walikota/wawali tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan serentak pada 6 Pebruari 2025 mendatang.
“Pelantikan serentak ini akan mencakup Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota yang tidak terlibat dalam sengketa hasil pemilihan (PHP) di MK. Para pimpinan terpilih yang telah ditetapkan oleh KPU dan diusulkan oleh DPRD kepada Presiden atau Mendagri akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto. Total ada 50 kepala daerah yang akan diambil sumpahnya pada hari tersebut,” terang Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, saat membacakan kesimpulan rapat diikuti ketukan palu. pada Rabu (22/1/2025).
Sebagaimana diketahui, untuk Pilkada Bali yang dimenangkan oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) berlangsung tanpa sengketa. Wayan Koster dan Nyoman Giri Prasta telah resmi sebagai Gubernur Bali dan wakil Gubernur Bali 2025-2030, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menetapkan pasangan Wayan Koster dan Nyoman Giri Prasta dalam rapat pleno terbuka di The Trans Resort Bali, Kamis(9/1/2025).
Hal itu mempertegas Pasangan Dr. Wayan Koster dengan Nyoman Giri Prasta atau Paket Koster – Giri dan kepala daerah terpilih di seluruh Bali akan dilantik pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Ibu Kota Negara.
Dalam raker Komisi II DPR RI itu juga menyepakati untuk kepala daerah terpilih yang masih terlibat sengketa di MK, pelantikan akan dilakukan setelah ada putusan resmi dari lembaga tersebut.
Dikatakan Rifqinizamy untuk kepala daerah terpilih yang hasil pemilihannya masih dalam sengketa di MK, pelantikan akan diundur hingga ada keputusan hukum tetap dari MK. Pelantikan untuk Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang bersengketa di MK akan dilaksanakan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karavian mengatakan, pemerintah akan segera mengusulkan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 untuk memastikan pelaksanaan pelantikan berjalan sesuai aturan. “Pihaknya berkomitmen menjaga kelancaran transisi kepemimpinan di daerah demi keberlanjutan pembangunan. (ger/bfn)