KLUNGKUNG – Hari pertama pelaksanaan Operasi Patuh Agung 2019, digelar di seputaran Jalan Puputan, Semarapura, Kamis (29/8/19). Kasat Lantas Polres Klungkung AKP Made Teja Dwi Permana menjelaskan, ada 8 fokus sasaran penindakan selama Operasi Patuh Agung antara lain, pengendara sepeda motor tanpa helm dan pengemudi kendaraan roda empat yang tidak menggunakan safety belt.
Kemudian, pengemudi yang membawa kendaraan melebihi kecepatan, pengemudi ranmor yang melawan arus, pengemudi yang masih di bawah umur, dan pengemudi yang mabuk saat mengendarai ranmor.
“Selain itu pengemudi yang menggunakan ponsel saat mengendarai kendaraan dan kendaraan yang menggunakan lampu strobo, rotator dan sirine yang tidak sesuai aturan semua akan dilakukan penindakan oleh aparat.
“Dihimbau kepada seluruh pengendara untuk selalu patuh dan taat kepada aturan berlalulintas demi keselamatan kita semua,” Tegas AKP Made Teja Dwi Permana.
Sebelumnya, bertempat di lapangan Apel Mapolres Klungkung, Kapolres Klungkung AKBP I Komang Sudana, SH, SIK, MH. bertindak selaku pimpinan apel gelar pasukan Operasi Patuh Agung 2019 Polres Klungkung, pada Kamis (29/8/19).
Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Agung tersebut diikuti oleh para pejabat Utama Polres Klungkung, Dandim 1610/Klungkung serta personil yang terlibat operasi kepolisian tersebut dan juga seluruh instasi terkait.
Pada gelar operasi yang mengedepankan fungsi lalulintas ini, pimpinan apel membacakan sambutan Kapolda Bali yang intinya memanjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala limpahan berkah, rahmat dan hidayahnya, sehingga pada hari ini dapat melaksanakan Apel Operasi Patuh tahun 2019.
Permasalahan di bidang lalu lintas, dewasa ini telah berkembang dengan cepat dan dinamis hal ini senagai konsekuensi dari meningkatnya jumlah kendaraan bermotor dan populasi penduduk yang memerlukan alat transportasi sebagai sarana mobilitas dalam memenuhi kebutuhan hidup.
Baca :
- Krisis Hujan Petani di Nusa Penida Menjerit
- Kebakaran Hebat Hanguskan Rumah Tatag, Nusa Penida
- Rai Mantra Edukasi Perbekel Sampaikan “Si Darling” ke Masyarakat
Sesuai amanat UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, diharapkan untuk mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan dan kelancaran serta ketertiban berlalu lintas (Kamseltibcarlantas), meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fasilitas korban kecelakaan lalu lintas, membangun budaya tertib berlalu lintas dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.
Salah satu yang menjadi fokus perhatian saat ini adalah keselamatan bagi pengguna jalan. keselamatan memang sesuatu yang pertama dan utama dalam berlalu lintas. Polri telah menetapkan kalender operasi patuh, yang rutin dilaksanakan.
Operasi Patuh tahun 2019 ini akan dilaksanakan selama 14 hari, yang dimulai dari tanggal 29 Agustus sampai dengan 11 Oktober 2019, secara serentak seluruh Indonesia dengan sasaran pengemudi menggunakan handphone, pengemudi melawan arus, pengemudi sepeda motor berboncengan lebih dari satu, pengemudi di bawah umur, pengemudi dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI, pengemudi kendaraan bermotor menggunakan narkoba dan mabuk, serta pengemudi berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan dengan penindakan sasaran pelanggaran lalu lintas tersebut di atas.














