IWS Ditetapkan Tersangka, BB Tombak Kuatkan Unsur Perencanan Pembunuhan

Korban I Wayan Gatri saat melapor telah dianiaya IWS ke Polsek Bebandem

KARANGASEM, Balifactualnews.com–Polsek Bebandem dibawah komando AKP I Nengah Sunia  bergerak cepat dalam penanganan kasus penganiayaan berat yang menimpa I Wayan Gatri (64), warga asal Banjar Tri Wangsa, Desa Macang, Kecamatan Bebandem Karangasem.

Setelah memintai keterangan korban dan saksi-saksi,  serta  melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku IWS (60), Kanit Reskrim IPDA  I Gede Alit, Kamis  (30/11/2023) langsung melakukan gelar perkara terhadap  kasus pidana umum yang terjadi pada Senin (27/11/2023) petang itu. 

“Tadi kami sudah melakukan gelar perkara dan IWS sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam  kasus penganiayaan berat yang menimpa korban I Wayan Gatri,” kata IPDA Alit seijin Kapolsek AKP Sunia  saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon sore kemarin. 

Sebelumnya, dalam proses  penyelidikan Polsek  Bebandem baru menerapkan  Pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan berat untuk menjerat  perbuatan pelaku.  Tapi  dalam pengembangan (proses penyidikan) nanti– setelah IWS berstatus tersangka, tak menutup kemungkinan penyidik  akan  menerapkan pasal 340, 338, 353  KUHP, tentang perencanaan pembunuhan. 

Alasannya,  sebelum memukul wajah korban hingga mengalami 6 jahitan, IWS   dua kali berusaha menusuk perut kiri korban  dengan tombak (sangkut) berkarat yang diambil dari rumahnya.  Kendati korban berhasil menghindar, namun  serangan senjata tajam IWS membuat lengan kiri korban mengalami luka gores.  Luka serius yang diderita I Wayan Gatri  pada wajah membuat dia sampai saat ini belum bisa beraktifitas. 

“Semua kemungkinan masih kami dalami. Sabar dulu lah, IWS baru saja ditetapkan  sebagai tersangka,” jelasnya.

Seperti  diberikan, kasus penganiayaan berat  yang dilakukan IWS  membuat korban Gatri bersimbah darah dan mengalami enam jahitan pada bagian wajah.

Sebelum kejadian,  korban bersama istrinya Ni Wayan Rempi baru saja pulang dari sembahyang Purnama Kaenem di Pura Paibon desa setempat.  Saat dia berjalan  menyusuri gang depan rumahnya dia mendapati IWS berdiri di barat rumahnya. 

Gatri tak menaruh curiga dia bersama istrinya lantas pulang ke dalam  rumah untuk ganti pakaian.  Selesai mengganti pakaian,  korban dan istrinya kembali ke luar rumah  melalui gang depan rumahnya untuk memberi pakan ternak babinya ke kandang,  sambil sembahyang ke Pura Ibu yang lokasinya  di timur jalan raya Macang.   Tapi  saat baru keluar dari rumah  (posisinya masih di gang depan rumah, Red),  korban tiba-tiba dihardik oleh IWS. “Nah jani suba payu (Nah sekarang dah jadi)”. 

Usai menghardik  korban,  IWS lantas membalikan badan lalu berlari menuju depan rumahnya yang berjarak sekitar 50 meter arah barat dari rumah korban. Tak berselang lama IWS kembali  mengejar korban. Sambil membawa tombak dengan panjang 1,5 meter  dia lantas menyerang korban. Timbak yang dibawanya itu  dua kali ditusukkan ke arah perut bagian kiri korban.  korban berhasil menghindar.  Tapi ujung tombak pelaku  membuat lengan kiri korban mengalami luka gores. 

Dibantu Ni Wayan Rempi, istrinya, korban berusaha merebut tombak yang dibawa IWS. Terjadi adegan dramatis. Gatri  berhasil memegang erat-erat tombak yang dibawa pelaku.  Dalam kondisi sama-sama memegang gagang tombak,  IWS lantas melancarkan pukulan ke wajah korban sebanyak tiga kali dengan tangan kanan. Dua pukulan didaratkan di atas  mata kiri (dahi) korban dan satu pukulan lagi di daratkan di batang hidung korban. 

Serangkan IWS membuat korban mengalami luka serius dan harus mendapatkan enam jahitan. Lima jahitan pada luka  menganga diatas mata kiri dan satu jahitan di batang hidung korban.  Selain itu korban juga menderita luka memar pada bagian lengan kiri serta benjol pada bagian dahi atas. (tio/bfn)