Jadi Peluncur Sabu, Pasutri ini Dituntut Jaksa 6 Tahun

 

PELUNCUR SABU- Agus Susilo (37) bersama istrinya I Gusti Ayu Agung Ari Setiawati (39) dituntut 7 tahun atas kepemilikan 5 paket sabu (foto: Ibu)

DENPASAR Balifactualnews.com– Berharap bisa menambah kebutuhan ekonomi, Pasutri ini malah masuk bui. Keduanya dituntut hukuman pidana selama 6 tahun penjara serta denda sebesar Rp.800 juta,  dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (5/3/20) Jaksa Penuntut Umum Made Lovi Pusnawan SH, menilai terdakwa Agus Susilo (37) bersama istrinya I Gusti Ayu Agung Ari Setiawati (39), terbukti bersalah terkait kepemilikan sabu sebanyak lima paket dengan berat total 1,99 gram netto. Dihadapan Ketua Majelis Hakim pimpinan Putu Gde Novyartha SH.MH di ruang sidang Tirta Jaksa Lovi menyatakan kedua terdakwa terbukti telah melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kedua terdakwa terbukti melanggar hukum telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu sebanyak 5 paket plastik klip dengan total berat 1, 99 gram netto,” kata Jaksa Lovi.

Selama mendengarkan amar tuntutan dari JPU, pria asal Gresik, Jawa Timur dan istrinya Setiawati asal Gianyar hanya tertunduk diam.

Jaksa Lovi  menguraikan, bahwa kedua terdakwa ditangkap oleh petugas Satnarkoba Polres Badung pada Rabu, 7 Agustus 2019 ditempat tinggalnya Jalan Pulau Moyo, Gang Subak Sari C No.17, Desa Pedungan, Denpasar Selatan.

“Saat ditangkap, polisi menemukan lima paket sabu dengan berat masing-masing 0,32 gram (paket A), 0,76 gram (paket B), 0,54 gram (paket C), 0,19 gram (paket D), dan 0,18 gram (paket E). Dengan total berat keseluruhannya 1,99 gram netto,” kata JPU dari Kejari Denpasar.

Pengakuannya bahwa dirinya diminta mengmbil sabu oleh orang yang dikenal bernama Tut Nik. Untuk selanjutnya keduanya hanya menunggu perinta kmana barang haram tersebut harus ditempel.Selami ini sambil kerja serabutan. Pasutri ini nyambi jadi peluncur kurir sabu. Kedua terdakwa akan mengajukan pembelaan atau pledoi tertulis atas tuntutan JPU tersebut pada sidang pekan depan. (ibu/son/bfn)

Exit mobile version