KARANGASEM, Balifactualnews.com – Besarnya Dana yang dikelola Desa dinilai sangat rentan disalahgunakan. Mengantisipasi hal itu, puluhan perbekel beserta perangkat desa di Karangasem di gembleng dan diberi penyuluhan hukum melalui program Jaksa Garda Desa oleh Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung di Ballroom Mall Pelayanan Publik, Amlapura, Selasa (29/4).
Kegiatan tersebut dibuka Sekda Karangasem, I Ketut Sedana Merta mewakili Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata karena yang bersangkutan ada tugas penting bertemu Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara. Sedangkan sebagai narasumber kegiatan tersebut, Kejaksaan Agung menugaskan Kasubdit budaya & kemasyarakatan direktorat II Bidang Intelijen, Agus Riyanto.
Ditemui di sela-sela kegiatan, Kasi Intel Kejari Karangasem, Komang Ugra Jagi Wirata, mengungkapkan, penyuluhan hukum untuk perangkat desa, bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Perbekel dan Lurah yang ada di wilayahnya agar penggunaan Dana Desa bisa dikelola sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan adanya penyuluhan ini, program yang dibuat oleh setiap Desa dan Kelurahan dapat dijalankan dengan baik, mengingat tak sedikit Desa masih ragu – ragu dalam melaksanakan programnya sehingga berdampak terhadap penyerapan anggaran yang berakibat dana menjadi silpa karena program tidak jalan.
“Program ini merupakan perwujudan dari perjanjian Kemendes dengan Jamintel Kejagung terkait pengelolaan anggaran dana desa dan anggaran dana desa ini dibuatkan program inovasi berupa Jaksa Garda Desa. Program ini merupakan upaya preventif untuk mengawal penggunaan dana desa agar tepat sasaran dan tepat guna,” jelas Ugra.
Selain diberikan penyuluhan, para Perbekel dan Lurah se Kabupaten Karangasem juga diberikan arahan dan pemahaman terkait aplikasi yang diterapkan dalam Jaksa Garda Desa. Melalui inovasi ini seluruh desa diwajibkan untuk menginput data secara mandiri ke dalam aplikasi, mulai dari data anggaran dana desa, program, termasuk aset desa bahkan hingga mendetail di semua kegiatan.
“Aplikasi Jaksa Garda Desa memonitor semua kegiatan di Desa, kalau ada yang menyimpang pasti kelihatan. Sampai saat ini sebanyak 63 Desa yang sudah bertahap menginput data, selanjutnya seluruh desa wajib untuk menginput data ke aplikasi dan hari ini kami jelaskan caranya,” tandas Ugra.
Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekda Ketut Sedana Merta, sangat mengapresiasi kepercayaan Kejaksaan Agung atas ditunjuknya Karangasem sebagai lokasi pelaksanaan penyuluhan hukum ini. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan momentum penting bagi aparatur desa untuk memperkuat pemahaman mengenai pengelolaan keuangan desa yang transparan dan sesuai regulasi.
“Penyuluhan hukum ini menjadi langkah strategis untuk mencegah potensi penyimpangan Dana Desa yang di tahun 2025 jumlahnya mencapai lebih dari Rp 229 miliar,” ungkapnya.
Melalui sambutan yang dibacakan Sekda Sedana Merta, Bupati I Gusti Putu Parwata, juga menyoroti capaian Kabupaten Karangasem yang telah memiliki 12 Desa Sadar Hukum, serta 3 Desa dan 1 Kelurahan yang mendapatkan Anugerah Non Litigation Peacemaker (NLP) sebagai juru damai desa. Ia berharap jumlah tersebut akan terus bertambah seiring meningkatnya kesadaran hukum masyarakat desa.
“Melalui program Jaga Desa yang digagas Kejaksaan Agung, kami berharap dilakukan pencegahan Tindak Pidana Korupsi bisa dilaksanakan sedini mungkin, sehingga tidak ada kegiatan penindakan di seluruh Desa di Kabupaten Karangasem,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Sub Bidang Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Hadi Riyanto, SH, MH, menyampaikan pentingnya peran Jaksa Garda Desa dalam mengawal tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.
“Program ini merupakan perwujudan butir ke-7 Asta Cita Presiden RI, yakni membangun pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya, hingga ke tingkat desa,” tegasnya. (tio/bfn)