Foto: Ilustrasi
KARANGASEM, Balifactualnews.com—Isu pungli prona menyeruak jelang pelaksanaan pemilihan Perbekel Desa Ngis, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem. Bahkan, pungli prona bukan sekadar isu lagi. Terhadap kasus itu, beberapa warga Desa Ngis, sudah mengadukan persoalan itu ke Kejaksaan Negeri Karangasem sejak Januari 2021 secara online.
Dalam aduannya , warga melaporkan Peberkel Desa Ngis, I Made Parwata. Pria yang kini ikut tarung Pilkel Desa Ngis pada 21 Mei mendatang, diduga melakukan pungli terhadap program prona. Dugaan itu semakin kuat, mengingat setiap sertifikat yang di keluarkan BPN, warga diwajibkan untuk membayar sebesar Rp 80 ribu.
“Kami sudah beberapa kali menanyakanya, Perbekel bilang sertifikat belum keluar. Kami tanya ke BPN Karangasem, ternyata sertifikat prona itu sudah keluar. Saat ditanya lagi ke Perbekel, kami disuruh membayar, kalau tidak mau maka sertifikat tidak dikeluarkan,” ucap salah seorang warga Ngis yang tidak mau disebutkan namanya, Sabtu (29/1/2022).
Sumber tadi mengatakan, beberapa pemilik lahan yang ikut dalam program prona, sertifikatnya sudah bisa didapatkan dengan dikenakan biaya sebesar Rp 80 ribu. Sebagaian pemilik lahan belum bisa mendapatkan surat tanahnya, karena tidak mau membayar. Mereka tahu, bahwa program prona dari pemerintah pusat itu tidak dikenakan beban biaya.
“Kami sempat menanyakan aturan mengenai pembiayaan itu, Perbekel bilang ada. saat saya minta minta bukti fisik aturan itu dia tidak bisa menunjukkannya,” terangnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intel Kejari Karangasem IDG Semaraputra, mengaku belum melihat secara fisik model aduan dugaan pungli prona dari warga Ngis itu. Kendati demikian pihaknya berjanji untuk menindaklanjutinya. “Saya cek dulu, sejauh ini saya belum lihat ada aduan itu,” tegasnya.
Sementara itu, Perbekel Desa Ngis, I Made Parwata, belum bisa dikonfirmasi berkaitan dugaan pungli tersebut. Dikonfirmasi melalui sambungan aplikasi WhatsApp 0822-3609xxxx, miliknya, ternyata tidak aktif. Hingga berita ini ditayangkan chat WA yang dilayangkan media ini juga tidak dijawab. (tio/bfn)