KARANGASEM, Balifactualnews.com – Pemerintah Kabupaten Karangasem kembali menorehkan prestasi gemilang di tingkat Provinsi Bali. Pada tahun 2024, Karangasem berhasil meraih nilai Indeks Reformasi Hukum (IRH) sebesar 99,16%, menjadikannya kabupaten dengan skor IRH tertinggi di Bali.
Pencapaian ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Karangasem dalam membangun tata kelola hukum yang efektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus menghadirkan sistem hukum daerah yang selaras dengan prinsip good governance.
Baca Juga : Karangasem Sambut Meriah Api Obor Porprov Bali XVI/2025
Prestasi tersebut diumumkan dalam penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemkab Karangasem dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bali, Senin (8/9), bertempat di Ruang Rapat Bupati Karangasem.
Hadir langsung dalam kesempatan tersebut, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata dan Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Eem Nurmanah, yang bersama-sama menandatangani kesepakatan strategis tersebut.
Baca Juga : PBVSI Bali Targetkan Porprov XVI Jadi Ajang Penjaringan Atlet Menuju PON
“Nota Kesepakatan ini adalah langkah strategis untuk menjawab berbagai tantangan dalam implementasi hukum di daerah,” ujar Eem Nurmanah.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah tantangan yang harus dibenahi, mulai dari tumpang tindih aturan, kurangnya harmonisasi dengan regulasi nasional, hingga rendahnya literasi hukum masyarakat. Karena itu, ruang lingkup kerja sama ini mencakup harmonisasi peraturan, pemantauan, evaluasi, penyuluhan hukum, hingga layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat.
Eem juga memberikan apresiasi tinggi atas capaian Karangasem. “Karangasem bukan hanya tertinggi di Bali, tapi juga salah satu kabupaten paling siap dalam pelaksanaan reformasi hukum daerah. Nilai IRH 99,16% ini adalah cerminan keseriusan, bukan sekadar angka,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata menyampaikan terima kasih atas pendampingan Kanwil Kemenkumham Bali. Ia menekankan komitmen Pemkab Karangasem untuk terus memperbaiki regulasi daerah agar lebih responsif dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Baca Juga : Menteri PU Setujui Usulan Gubernur Koster, Rp 1,549 Triliun untuk Infrastruktur Bali
“Kami siap membenahi setiap produk hukum yang perlu kami benahi. Saya ingin seluruh jajaran Pemkab Karangasem menjadi contoh dalam mematuhi hukum dan menjadikannya budaya kerja,” tegasnya.
Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat fondasi pelayanan hukum yang inklusif, merata, dan adaptif terhadap dinamika lokal. Melalui capaian ini, Karangasem tidak hanya menunjukkan keseriusan dalam reformasi hukum, tetapi juga memberi inspirasi bagi kabupaten/kota lain di Indonesia.
“Pencapaian IRH 99,16% merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pemkab Karangasem dalam mewujudkan hukum sebagai landasan utama pembangunan daerah,” tutup Gus Par. (tio/bfn)













