SEMARAPURA, Balifactualnews.com – Sebelum berlanjut bergulir dipersidangan Kasus Korupsi LPD Desa Bakas,pada Senin(18/12/2023) ,Kajari Klungkung Lapatawe B Hamka,SH melakukan ekspose dihadapan Media ,dimana Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Klungkung Melaksanakan Tahap II (Penerimaan Barang Bukti dan Tersangka) Dari Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung Atas Nama Tersangka I MADE SUERKA dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan Dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Bakas, Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2021
Tersangka disangka melanggar ketentuan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“ Tersangka selaku Ketua/Pamucuk dalam mengelola Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Bakas telah mengambil alih pekerjaan dari petengen/bendahara/kasir Ida Ayu Putu Yuliari dan penyarikan/sekretaris Ni Wayan Sutini dimana tersangka memegang kendali secara penuh kunci brangkas Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Bakas dalam pengelolaan keuangan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Bakas yang seharusnya dipegang oleh bendahara/kasir yaitu saksi Ida Ayu Putu Yuliari. Sehingga mengakibatkan tidak terkontrolnya uang keluar dan masuk dari Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Bakas,” Ungkapnya.
Menurutnya tersangka sendiri mengelola keuangan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Bakas dengan cara melakukan pencatatan pada buku KAS, menginput data debitur kredit, nasabah tabungan serta deposito pada computer Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Bakas.
Dimana tersangka selaku Ketua LPD Desa Bakas telah membuat neraca percobaan dengan acuan buku kas yang telah tersangka ubah sendiri dengan cara mencoret nominal angka dalam buku kas masuk dan keluar memakai tinta warna merah dan hitam agar dalam pelaporan keuangan LPD Desa Adat Bakas ke Kantor LPLPD Kabupaten Klungkung seolah-olah kondisi keuangan LPD Desa Bakas terlihat seimbang dan baik-baik saja.
“Tersangka telah memutuskan sendiri jumlah besaran bunga kredit, deposito dan tabungan yang diberikan kepada nasabah pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Bakas tanpa adanya rapat dengan seluruh karyawan LPD maupun dengan Panureksa LPD Bakas.Bahwa tersangka menunjuk saksi I Ketut Gunawan sebagai analis kredit agar seolah-olah terdapat petugas verifikasi kredit dalam setiap pemberian kredit namun pada kenyataannya yang menjalankan tugas dan fungsi sebagai verifikasi kredit untuk menentukan layak atau tidaknya pada setiap penerimaan kredit adalah tersangka sendiri,” tambahnya.
Sementara dalam kesehariannya tersangka dalam memutuskan pemberian fasilitas kredit kepada nasabah baik nasabah kredit di dalam Desa Adat Bakas maupun nasabah di luar Desa Adat Bakas tidak melibatkan Pengawas/Panureksa Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Bakas untuk memudahkan tersangka dalam merealisasi kredit dimana tersangka hanya meminta persetujuan Pengawas/Panureksa Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Bakas setelah adanya pencairan atau realisasi pinjaman kredit yang dilakukan oleh tersangka sendiri kepada nasabah.
Disebutkannya ,tersangka merealisasi kredit di dalam Desa Adat Bakas dengan kredit diatas Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) tidak melalui verifikasi dan mekanisme pencairan kredit, melainkan hanya atas dasar kepercayaan kepada debitur mampu membayar angsuran kredit tanpa adanya agunan sebagai jaminan. Selanjutnya tersangka merealisasi kredit kepada debitur tidak melalui verifikasi, melainkan hanya atas dasar kepercayaan mampu membayar angsuran kredit dengan Nilai Realisasi Kredit yang lebih tinggi dari agunan/jaminan sehingga mengakibatkan debitur bermasalah/ masuk ke dalam kategori NPL (Non Performing Loan).
Lebih lanjut dikatakannya ,dimana tersangka menggunakan nama orang lain untuk merealisasi kredit milik tersangka tanpa ijin dari orang yang digunakan namanya dalam kredit tersebut (fiktif).Disamping itu tersangka merealisasi kredit kepada masyarakat diluar Desa Adat bakas antara lain terhadap debitur di wilayah Desa yang ada di Kabupaten Klungkung dan Debitur yang berada diluar wilayah Kabupaten Klungkung tanpa adanya kesepakatan/Kerjasama antara Desa Bakas dengan Desa diluar Bakas dan diluar wilayah Kabupaten Klungkung.
“Perbuatan tersangka mmengakitbatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 12.663.813.214 (dua belas miliar enam ratus enam puluh tiga juta delapan ratus tiga belas ribu dua ratus empat belas rupiah) sebagaimana Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan LPD Desa Adat Bakas untuk Tahun yang berkahir 31 Desember 2021, Nomor: 00014/2.1327/LAP-PKK/11/1723-1/0/VIII/2023 oleh Akuntan Publik Dwi Haryadi Nugraha,” pungkasnya. (Roni/bfn)
