KARANGASEM, Balifactualnews.com – Kawanan pembobol toko elektronik di Karangasem berhasil diringkus Jajaran Satreskrim Polres Karangasem. pelaku yang berinisial SPW (34), HM (42) dan ER (34) berhasil ditangkap di wilayah Yogyakarta, Jawa Tengah.
Dalam keterangan persnya, Kapolres Karangasem, AKBP I Nengah Sadiarta mengatakan, kawanan tersebut setelah berhasil melakukan aksi pencurian, mereka menjual barang elektronik hasil curiannya itu kepada seorang penadah di wilayah Denpasar.

“Hasil penjualan barang curian tersebut adalah sebesar Rp 44 juta. Uang hasil penjualan tersebut dibagi rata pelaku. Ada yang digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan juga bermain judi online,” kata Kapolres Karangasem, AKBP I Nengah Sadiarta, Jumat (25/10).
Dari hasil pengembangan, jajaran Satreskrim Polres Karangasem akhirnya berhasil mengamankan seorang penadah inisial F, yang tinggal diwilayah Denpasar. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah kabel listrik, tabung oksigen, las, kawat tembaga, handphone pelaku dan yang lainnya.
“Ketiga pelaku juga sempat melakukan aksi pencurian dengan menyasar toko elektronik di wilayah Denpasar. Dengan modus yang sama mereka juga beraksi di Karangasem dengan cara mengelas rolling door toko lalu menggasak isi yang ada di dalamnya,” lanjut Sadiarta.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, telah terjadi pencurian di sebuah toko elektronik milik I Made Widana di Kabupaten Karangasempada Senin (30/9/2024).
Kawanan pencuri tersebut berhasil ,menggasak isi toko dan menyebabkan pemilik mengalami kerugian hingga mencapai Rp 217 juta. Berbekal dari laporan tersebut, jajaran dari Satreskrim Polres Karangasem langsung melakukan penyelidikan guna secepatnya menemukan pelaku.
“Penyelidikan intens yang dilakukan Tim Resmob Tohlangkir Satreskrim Polres Karangasem mendapatkan informasi jika pelaku berada wilayah di Yogyakarta, jawa Tengah. Setelah melakukan koordinasi dengan Polda DIY, tak lama pelaku akhirnya bisa diringkus,” beber Kapolres Sadiarta.
Para pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Karangasem. (ger/bfn)













