Kedepankan Pembinaan, Kasus Penyelewengan Dana Pembangunan Kantor Desa Selat, Happy Ending

Bupati Karangasem I Gede Dana menyerahkan pemeriksaan APIP terkait pembangunan Kantor Desa Selat, Kecamatan Selat, kepada Kajari Karangasem Aji Kalbu Pribadi SH.MH didampingi Kasi Intel IDG Semara Putra.

KARANGASEM, Balifactualnews.com—Kasus dugaan penyelewengan dana pembangunan Kantor Desa Selat, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, Bali, berakhir happy ending. Itu terjadi karena pihak penegak hukum lebih mengutamakan pembinaan  ketimbang  melakukan tindakan pidana.

Sekadar diketahui Kantor Desa Selat  dibangun  sejak tahun 2018 dengan  biaya dari menggunakan dana sharing yakni anggaran dana desa (ADD), APBD Kabupaten dan PBH, dengan total keseluruhan sebesar Rp 500 juta.  Awal   pembangunan kantor desa yang berlokasi di timur lapangan umum Selat  (timur Puskesmas Selat), Desa Selat masih dipimpin I Gusti Lanang Adiarta. Namun, tahun 2020   kepemimpinannya diganti  oleh I Gusti Ngurah Oka.   Kasus ini bergulir ke ranah hukum, setelah masyarakat melaporkan masalah itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem tahun 2019.

Sengketa yang dimunculkan, membuat pembangunan kantor desa tersebut  ditunda sampai sekarang. Pihak penegak hukum dalam hal ini aparat pengawasan internal pemerintahan (APIP) menemukan nilai kerugian uang negara. Kendati nilai kerugiannya tidak bigitu besar, yakni sekitar  Rp 6 juta lebih, namun penyidik Kejari Karangasem tetap melakukan pemeriksaan.

Jumat , Jumat 7 Mei 2021, Kejari Karangasem Aji Kalbu Pribadi SH.MH bersama Kasi Intel IDG Semara Putra,  menerima hasil pemeriksaan APIP  yang diserahkan Bupati Karangasem I Gede Dana di ruang rapat Bupati. Penyerahan berkas pemeriksaan tersebut  juga disaksikan Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa, Sekda I Ketut Sedana Merta dan pihak  Inspektorat  (APIP) I Wayan Sudarsana.

Dihadapan Bupati, Kejari Aji Kalbu Pibadi, mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan APIP  untuk melakukan langkah preventif dalam penanganan pembangunan Kantor Desa Selat yang belum selesai. Langkah ini dilakukan dalam upaya menyelamatkan uang negara.

“Hasil pemeriksaan memang ditemukan ada kerugian uang negara. Sebagai pemulihan, nilai kerugian itu sudah dikembalikan ke kas desa,” ucap Aji Kalbu Pribadi, dikonfirmasi, Sabtu 8 Mei 2021.

Pada kesempatan itu, Kajari  Aji Kalbu Pribadi juga meminta kepada Bupati Gede Dana,   agar setiap potensi kesalahan yang ada di internal pemerintahan   diawali dengan pemeriksaan dari APIP.  Dari pemeriksaan tersebut, kata Kajari nantinya bisa  langsung diserahkan ke Kejaksaan. Langkah ini dilakukan  dalam upaya mengoptimalkan peran APIP  sebagai  aparat pemeriksa di internal pemerintahan.

“Persoalan yang ada di internal pemerintahan sebaiknya diawali   dengan pemeriksaan dari APIP, inilah langkah preventif yang kita lakukan  untuk menghindari adanya tindakan pidana,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Bupati Karangasem I Gede Dana sangat mengapresiasi langkah Kejari Karangasem melakukan upaya preventif dalam penegakan hukum yang ada di wilayahnya.

“Kami juga akan menunggu kerjasama dalam bidang yang lain dalam mendukung penyelamatan potensi kerugian negara, baik yang ada di desa maupun di daerah. Tindakan preventif yang dilakukan Kejaksaan bukan sekadar pembinaan, tapi mencegah adanya tindakan pidana,”ucapnya.

Sementara itu,  Kepala Desa Selat I Gusti Ngurah Oka,  menyambut gembira langkah preventif yang dilakukan kejaksaan dalam penanganan pembangunan kantor desa  yang sampai saat ini belum selesai. Kendati demikian, pihaknya belum berani melakukan langkah-langkah, karena belum ada  rekomendasi resmi untuk kelanjutan pembangunan kantor tersebut.

“Sampai saat ini kami masih menunggu rekomendasi resmi dari Kejaksaan. Kalau rekomendasi sudah turun, kami pastikan pembangunan kantor desa ini akan dilanjutkan,” pungkas Ngurah Oka. (tio/bfn)

Exit mobile version