Kejaksaan Negeri Buleleng Amankan 2,2 Miliar Uang Negara Pada Kasus Tipikor dan Perpajakan

kejaksaan-negeri-buleleng-amankan-22-miliar-uang-negara-pada-kasus-tipikor-dan-perpajakan
Kejaksaan Negeri Buleleng berhasil mengamankan uang negara sebesar 2,2 milyar dari penanganan 4 perkara kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dan perpajakan. Hal tersebut terungkap saat press release di Aula Kejaksaan Negeri Buleleng, pada Selasa (12/12/2023).
banner 120x600

BULELENG, Balifactualnews.com – Kejaksaan Negeri Buleleng berhasil mengamankan uang negara sebesar 2,2 milyar dari penanganan 4 perkara kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dan perpajakan. Hal tersebut terungkap saat press release di Aula Kejaksaan Negeri Buleleng, pada Selasa (12/12/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Rizal Syah Nyaman, SH.,MH., didampingi Kasi Pidsus Bambang Suparyanto, SH., dan Kasi Intelijen Ida Bagus Alit Ambara Pidada, SH.,MH., memaparkan berdasarkan penanganan perkara yang dilakukan telah mengumpulkan uang sitaan dan pembayaran denda dari tindak pidana korupsi dan perpajakan yang dilakukan Seksi Pidsus Kejari Singaraja di tahun 2023. “Pada perkara tipikor penyalahgunaan dana BUMDes Mekar Laba Desa Temukus sebesar Rp. 70.802.000,-, perkara tipikor penyalahgunaan dana LPD Desa Adat Anturan RP. 661.269.556,-, perkara tipikor penyalahgunaan dana BUMDes Banjarasem Mandara Desa Banjarasem RP. 29.899.098,- dan dari perkara tindak pidana perpajakan sebesar RP. 1.457.784.414,-, sehingga total sitaan dan denda mencapai Rp. 2.219.755.068,-,” paparnya.

Berdasarkan proses hukum yang dilakukan, dari 4 kasus pidana khusus tersebut, telah melaksanakan eksekusi pada kasus tipikor penyalahgunaan dana LPD Desa Adat Anturan pada 4 Desember 2023 dengan tersangka Nyoman Arta Wirawan. Sedangkan kasus penyalahgunaan dana BUMDes di Banjarasem oleh bendahara/sekretaris BUMDes, Made Agus Tedi Arianto masih melakukan upaya hukum banding, dan dua kasus lain masih menunggu putusan kasasi agar memiliki kekuatan hukum tetap.

Rizal Syah Nyaman juga memaparkan sejumlah perkara yang ditangani Seksi Pidsus Kejaksaan Buleleng diantaranya dua kasus yang masih dalam tahap penyelidikan berkaitan dengan Dana BKK di Desa Adat Sekumpul dan Desa Adat Lokapaksa, tahap penyidikan berkaitan dengan dana BKK di Desa Adat Tista serta tahap proses penuntutan berkaitan dengan penyalahgunaan Dana LPD Desa Adat Tamblang dan Desa Adat Unggahan, tindak pidana korupsi APBDes Temukus, penyalahgunaan dana BUNDes Tigawasa, serta tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan Kepala Kejaksaan Buleleng. (tya/bfn)