Kejari Karangasem Musnahkan Ratusan Barang Bukti Perkara Pidana Berkekuatan Hukum Tetap

KARANGASEM, Balifactualnews.com – Ratusan barang bukti (BB) perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem. Pemusnahan BB dengan jumlah keseluruhan 28 perkara itu, dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Aji Kalbu Pribadi, pada Senin (20/6/2022).

Dikatakan Aji Kalbu Pribadi melalui Kasi Intel Dewa Gede Semara Putra, jumlah keseluruhan jenis barang bukti yang dimusnahkan ini sebanyak 122 jenis dari berbagai kasus yang ditangani Kejari Karangasem.

“Semua barang bukti yang kita musnahkan ini merupakan perkara periode bulan Januari sampai dengan Juni 2022,” terang Aji Kalbu Pribadi melalui melalui Kasi Intel Kejari Karangasem, Dewa Gede Semara Putra seraya menambahkan dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap itu, terpidana menjalani hukuman paling lama selama 10 tahun.

Lanjut Semara Putra menjelaskan, sebanyak 28 perkara yang ditangani tersebut, diantaranya dari perkara narkotika, pembuahan, pemalsuan suran vaksin, tambang, Undang Undang kesehatan, perjudian, pembunuhan dan perkara yang lainnya.

Sementara itu terkhusus perkara narkotika, pihaknya memusnahkan Barang Bukti sebanyak 11 perkara, yakni dengan berta keseluruhan sebanyak 2,80 gram. Selain itu juga dilakukan pemusnahan terhadap produksi minyak tanpa ijin. Sebanyak 633 botol minyak dari Karangasem kami musnahkan,” Pungkas Semaraputra. (ger/bfn)

Exit mobile version