Daerah  

Kejari Klungkung Selidiki Pungutan Retribusi Kepelabuhanan di Sejumlah Pelabuhan Rakyat

kejari-klungkung-selidiki-pungutan-retribusi-kepelabuhanan-di-sejumlah-pelabuhan-rakyat
Pelabuhan rakyat seputar Kusamba, Klungkung.

SEMARAPURA, Balifactualnews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi menghentikan sementara pemungutan retribusi kepelabuhanan atau jasa tambat di sejumlah pelabuhan rakyat. Dari pantauan di lapangan, Senin (13/10/2025), tidak terlihat lagi adanya aktivitas pemungutan retribusi di kawasan pelabuhan seputar Kusamba.

Kebijakan penghentian sementara tersebut tertuang dalam surat resmi tertanggal 10 Oktober 2025 yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung, I Gusti Gede Gunarta.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penghentian sementara berlaku di empat titik pelabuhan, yaitu Pelabuhan Tribuana, Banjar Bias, dan Kampung Kusamba di daratan Klungkung, serta Pelabuhan Buyuk di Nusa Penida. Kebijakan ini juga mencakup sejumlah operator kapal cepat dan sampan barang, seperti The Angkal, Gangga Express, Sekar Jaya, serta operator angkutan barang tradisional.

Masih dalam surat tersebut, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari perintah lisan Bupati Klungkung I Nyoman Made Satria dan adanya pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung terkait pengelolaan retribusi jasa tambat di Pelabuhan Tribuana dan Banjar Bias.

“Dengan ini kami menginstruksikan untuk melakukan penghentian sementara retribusi pelayanan kepelabuhanan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terhitung mulai Sabtu, 11 Oktober 2025 hingga batas waktu yang belum ditentukan,” demikian bunyi surat resmi yang dikeluarkan Dishub Klungkung.

Kepala Dishub Klungkung, I Gusti Gede Gunarta, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penghentian sementara tersebut. Ia menyebut langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Bupati Klungkung serta bentuk penyesuaian terhadap ketentuan peraturan daerah yang berlaku.

“Amanat perda menyebutkan bahwa yang dikenakan retribusi adalah pelabuhan milik pemerintah. Sesuai petunjuk Bapak Bupati, pemungutan dihentikan sementara sampai waktu yang belum ditentukan,” ujarnya.

Namun, Gunarta enggan menjelaskan lebih jauh terkait keterkaitan penghentian pemungutan retribusi ini dengan proses penyelidikan yang tengah dilakukan oleh pihak kejaksaan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung diketahui tengah mendalami dugaan penyimpangan dalam tata kelola retribusi daerah, khususnya pada pengelolaan dua pelabuhan di Desa Kusamba, yakni Pelabuhan Banjar Bias dan Pelabuhan Tribuana.

Kepala Kejari Klungkung, Wayan Suardi, SH, dalam keterangannya sepekan lalu menyebut pihaknya masih berada pada tahap penyelidikan dan tengah mengumpulkan berbagai keterangan serta bukti untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam pengelolaan retribusi tersebut.

“Masih dalam tahap penyelidikan. Intinya, penyelidikan dilakukan untuk membuat terang suatu perbuatan, apakah merupakan tindak pidana atau bukan. Namun dari apa yang kami peroleh sementara, memang ada arah ke pidananya,” tegas Suardi.

Ia juga mengungkapkan, hingga saat ini sudah ada 12 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung yang telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan awal. Proses ini sendiri telah berlangsung sejak bulan September lalu.

Lebih lanjut, Suardi menambahkan pihaknya belum dapat memastikan apakah perkara ini nantinya akan masuk dalam ranah pidana umum atau pidana khusus.

“Pidana apa, apakah pidana umum atau pidana khusus, tergantung dari keterangan dan bukti yang kami terima. Kalau nanti sudah masuk tahap penyidikan, baru bisa dijelaskan lebih detail alur perkaranya. Sekarang ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya menegaskan. (Roni/bfn)