KIR Kendaraan di Karangasem Masih Minim

Dishub Sebut Banyak yang Tak Memenuhi Standar

kir-kendaraan-di-karangasem-masih-minim
Kendaraan Niaga sedang melakukan uji KIR di Kantor UPT KIR Dishub Karangasem

KARANGASEM, Balifactualnews.com – Dinas Perhubungan Karangasem mengungkapkan bahwa sebagian besar kendaraan angkutan barang dan penumpang di wilayah tersebut belum melakukan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (KIR) meskipun sudah digratiskan.

Dari 4.012 unit kendaraan yang wajib KIR, hanya sekitar 30% atau 1.533 unit yang telah melakukan pengujian hingga akhir Juni 2025.

Padahal KIR Kendaraan sangat penting untuk memastikan kendaraan bermotor, terutama kendaraan niaga, memenuhi standar keselamatan dan kelayakan jalan.

Kepala Dinas Perhubungan Karangasem, Tjokorda Surya Dharma, saat ini untuk pengujian KIR sudah gratis alias tidak kena biaya apapun. Namun sayangnya, hanya sedikit kendaraan yang mau melakukan pengujian.

“Kami berharap pihak terkait bisa melakukan penindakan terkait KIR ini karena urusannya menyangkut keselamatan dan kelayakan kendaraan dijalan raya,” kata Tjok Surya Darma, Selasa (22/7)

Cok Surya menduga, rendahnya angka kepatuhan uji KIR disebabkan oleh sistem pengujian yang sangat detail dan ketat. Sistem ini memungkinkan foto kendaraan diunggah langsung ke sistem pusat, sehingga dapat terdeteksi secara otomatis jika ada komponen atau bagian yang tidak sesuai dengan standar. Hal ini membuat beberapa kendaraan yang tidak memenuhi standar kesulitan untuk lulus uji KIR.

Dia juga mengakui, kendaraan wajib KIR khususnya angkutan barang di Karangasem banyak yang tidak sesuai standar sehingga kesulitan untuk melakukan uji KIR. “ misalnya truk material, tak sedikit yang merubah bagian bak nya agar bisa memuat muatan lebih banyak dari ukuran biasanya alias over dimensi,” ungkapya.

Data dari Dishub Karangasem, jumlah kendaraan yang wajib KIR sebanyak 4.012 unit. Dari jumlah tersebut, hingga akhir Juni 2025 ini baru sekitar 1.533 unit kendaraan atau 30 persen yang melakukan kewajiban uji KIR. (tio/bfn)