KLUNGKUNG, Balifactualnews.com Sebentar lagi Tahun 2019 bakal tutup buku, namun Pemerintah Kabupaten Klungkung tetap meningkatkan pengawasan realisasi anggaran. Tak terkecuali pemanfaatan dana Desa sebesar Rp 51.533.982.000, Selasa (13/11/19), seluruh Desa diingatkan agar menuntaskan kegiatan-kegiatan yang menggunakan dana Desa sebelum tanggal 31 Desember. Tak hanya itu, desa juga diwanti-wanti agar tak terjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA). Jika SiLPA melebihi 30 persen, maka realisasi dana Desa tahun 2020 mendatang akan ditunda.
Warning ini dikemukakan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMDPPKB) Klungkung, Wayan Suteja. Disampaikannya, saat ini realisasi dana Desa tahap terakhir (tahap III) yang cair pada Bulan September lalu sedang berproses. Mayoritas dimanfaatkan untuk pengerjaan proyek fisik, seperti pembuatan jalan ataupun gang. “Capaian belum dapat kami rinci karena masih berproses. Yang jelas batas waktu pengerjaan per 31 Desember dan pertanggungjawabannya paling lambat Bulan Februari 2020,” ungkapnya.
Dirinya mengingatkan, lantaran dana lebih banyak digunakan untuk pengerjaan infrastruktur, maka waktu yang dibutuhkan lebih panjang. Meski demikian, melalui pembinaan dan pengawasan yang dilakukan secara rutin, Suteja mengingatkan agar desa-desa bisa memanfaatkan dana dengan sebaik-baiknya. Sehingga tidak menimbulkan SiLPA lebih dari 30 persen. Ditegaskannya, jika SiLPA dana desa melebihi 30 persen, maka desa yang bersangkutan akan dikenai sanksi. Yang berupa penundaan realisasi dana desa di tahun 2020 mendatang. Nominal dana yang ditunda disesuaikan dengan jumlah SiLPA.
“Kita mendorong agar desa-desa bisa perproses, jangan sampai dana desa sisa lebih dari 30 persen. Kalau lebih dari 30 persen, nanti ada penundaan desa sejumlah SiLPA tahun ini. Kita dorong begitu kalau ada SiLPA, kita juga harus buat Peraturan Bupati terkait penundaan itu. Prosesnya panjang nanti,” Ujar Wayan Suteja tegas.
