KNPI: Pagar Laut Tangerang Skema Kejahatan Agraria, Bukan Sekedar Salah Administrasi

knpi-pagar-laut-tangerang-skema-kejahatan-agraria-bukan-sekedar-salah-administrasi
Noor Azhari dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).

JAKARTA, Balifactualnews.com – Fungsionaris Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), Noor Azhari, menegaskan bahwa kasus penerbitan sertifikat tanah pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, tidak dapat lagi dipahami sebagai kesalahan administratif, namun sudah jadi skema kejahatan agraria.

“Rangkaian fakta yang terungkap dalam persidangan justru menunjukkan adanya pola kejahatan agraria yang terstruktur, sistematis, dan melibatkan kewenangan pemerintahan daerah”, kata Noor Azhari dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).

Noor menilai keterlibatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang menjadi pintu awal yang menentukan.

“Validasi Pajak Bumi dan Bangunan terhadap ratusan bidang tanah dengan luasan ratusan hektare, meskipun secara faktual berupa laut, empang, dan wilayah tergenang, telah menjadi legitimasi administratif yang membuka jalan bagi penerbitan sertifikat”, ujarnya.

Ia menyebut, sejak objek tersebut dipajaki, statusnya seolah sah sebagai tanah, padahal yang terjadi adalah pengalihan ruang laut publik menjadi kepemilikan privat atas nama administrasi negara.

“Praktik tersebut tidak mungkin berlangsung tanpa adanya persetujuan atau setidaknya pembiaran dari pengambil kebijakan. Secara struktural, Bapenda berada langsung di bawah kendali bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan pendapatan daerah”, tandasnya.

Menurutnya, dengan skala luasan dan nilai ekonomi yang besar, mustahil kepala daerah tidak mengetahui atau tidak terlibat dalam proses kebijakan yang meloloskan objek pajak yang tidak lazim tersebut.

“Dalam perspektif hukum administrasi dan pidana, pembiaran atas penyalahgunaan kewenangan juga merupakan bentuk tanggung jawab jabatan”, tegasnya.

Ia melanjutkan bahwa kasus pagar laut Tangerang telah melampaui wilayah pelanggaran administratif dan masuk ke ranah tindak pidana korupsi. Noor menyebut, penggunaan kewenangan jabatan untuk mengesahkan objek pajak yang bertentangan dengan kondisi faktual berpotensi memenuhi unsur Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara.

“Kerugian tersebut tidak hanya bersifat fiskal, tetapi juga menyangkut hilangnya akses publik atas ruang laut dan rusaknya tata kelola wilayah pesisir”, jelasnya.

Lebih jauh, ia melihat adanya indikasi kuat tindak pidana pencucian uang dalam perkara ini. Noor menilai sertifikat tanah hasil penguasaan ruang laut berpotensi digunakan sebagai instrumen ekonomi, baik dengan cara diagunkan ke lembaga perbankan, diperjualbelikan, dialihkan ke korporasi, maupun disamarkan melalui transaksi hukum lain.

“Jika aset yang berasal dari dugaan kejahatan agraria tersebut diputar untuk memperoleh keuntungan, maka ketentuan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang menjadi sangat relevan untuk diterapkan”, katanya.

Noor juga menekankan bahwa kasus pagar laut ini merupakan bentuk nyata perampasan ruang laut atau ocean grabbing, di mana negara justru hadir untuk mengesahkan penguasaan wilayah pesisir oleh kepentingan privat.

“Dampaknya tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keberlangsungan hidup nelayan, merusak ekosistem pesisir, dan mempersempit ruang publik yang seharusnya dilindungi oleh konstitusi”, ujarnya.

Fungsionaris DPP KNPI versi Haris ini mendesak aparat penegak hukum khususnya Kejagung untuk tidak berhenti pada aktor teknis atau aparatur tingkat bawah.

“Penanganan perkara harus dinaikkan ke level kebijakan dengan menelusuri peran Bapenda dan tanggung jawab kepala daerah”, pungkasnya. (nug/ger/bfn)