Komisi I Turun Pastikan Status Lahan, Pasca Akses Jalan Pengembang di Tembok

Ketua Komisi I DPRD Karangasem I Nengah Supartha bersama anggota saat mengecek lokasi sengketa akses jalan pengembang di Lingkungan Karang Tohpati, Kelurahan Karangasem, Kamis(10/2/2022).

KARANGASEM, Balifactualnews.com — Polemik akses jalan terjadi antara tiga pengembang usaha property di Lingkungan Karang Tohpati, Kelurahan Karangasem. Hal itu terjadi, karena akses jalan menuju wilayah pengembang dua dan tiga di tembok tanpa kompromi.

Pengembang pertama, I Gusti Putu Oka melakukan aksi penutupan akses jalan menuju pengembang dua dan pengembang tiga. Penutupan dilakukan, karena akses jalan tersebut masih berada di wilayah pengembang pertama yang nota bene adalah miliknya.

Lurah Karangasem I Wayan Gusita, ditemui saat mendampingi Komisi I DPRD Karangasem turun melakukan monitoring terhadap persoalan tersebut, pada Kamis (10/2/2022), mengatakan, akses jalan tersebut awalnya diportal, karena dirusak, akhirnya pengembang pertama menutup akses jalan tersebut dengan tembok batako.

“seperti itulah awalnya, yang akhirnya perusakan portal tersebut juga berujung pada laporan ke polisi,” terang Lurah Karangasem I Wayan Gusita.

Gusita menambahkan, terhadap persoalan itu, pihaknya sudah memanggil ketiga pengembang bersangkutan, termasuk memanggil I Gusti Putu Oka sebagai pihak pengembang pertama di kawasan tersebut. Pembanggilan dilakukan, karena penutupan akses jalan tersebut sangat mengganggu aktivitas warga di wilayah itu.

Sementara itu, pengembang pertama I Gusti Putu Oka mengatakan, mediasi yang telah dilakukan menemukan titik terang. Pengembang kedua dan pengembang ketiga yang memiliki lahan melitansi wilayah pengembang pertama, sudah menyatakan kesiapannya untuk memberikan konpensasi.

“Jadi kami pengembang pertama segera membuka akses jalan yang ditutup itu, mengingat mereka bertiga sama-sama sudah bersepakat untuk menjaga kenyamanan di wilayah tersebut,” terang Gusita.

Disisi lain, polemik akibat penutupan akses jalan pengembang perumahan itu, mendapat atensi dari DPRD Karangasem. Melalui Komisi I, Dewan Karangasem langsung turun mengecek lokasi status jalan yang menjadi objek sengketa tersebut.

Dipimpin langsung Ketua Komisi I, I Nengah Supartha saat monitoring yang juga didampingi beberapa anggotanya, seperti Haji Marjuhin, Nengah Karta dan I Wayan Tama. Kepada awak media Supartha mengatakan, dia turun menijau lokasi akses jalan yang menjadi objek sengketa itu, sebagai tindak lanjut atas aspirasi yang masuk ke lembaga Dewan terhadap ditutupnya akses jalan tersebut.

“Kami turun bersama anggota untuk mencari tahu benang merah terhadap sengketa akses jalan yang melibatkan tiga orang pengembang, hingga jalan bisa di tembok,” terang Supartha.

Supartha berharap pengembang wajib menghargai lingkungan yang ada. Apalagi Desa Adat telah dipayungi Perda 04 tahun 2019, wajib mengedepankan paras paros selulung subayan taka.

“Sebaliknya jika dalam lingkungan tersebut masih ada kendala, maka yang berbicara adalah UU Diskresi. Para pihak (pengembang) wajib mengetahui UU tersebut. Kami sangat mengapresiasi langkah cepat Lurah Karangasem memediasi persoalan ini sehingga tidak sampai meruncing,” jelas Supartha.

Mengantisipasi kemungkinan terjadinya hal serupa, Komisi I, imbuh Supartha, segera akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karangasem. Apabila nantinya ada pengembang seperti itu, maka pengembang harus melepas akses jalan untuk lingkungan setempat. (ger/bfn)

Exit mobile version