Korupsi BUMDes Kuncara Giri Mulai Disidangkan

Terungkap  Bendahara BUMDes Gunakan Modus Nota Bodong dan Kelompok Usaha Fiktif 

korupsi-bumdes-kuncara-giri-mulai-disidangkan
Terdakwa Ni Nyoman Sukraseni menjalani persidangan secara daring dari Lapas Kelas II B

KARANGASEM,Balifactualnews.com—Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Denpasar, mulai menyidangkan Bendahara BUMDes Kuncara Giri, Desa Sibetan, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem,   dengan terdakwa Ni Nyoman Sukraseni (50), yang berlangsung secara virtual, Kamis (2/3/2023).

Sukraseni disidangkan terkait perkara tindak pidana korupsi dana  BUMDes  Kuncara Giri dengan kerugian negara sebesar Rp527.760.272,71.   Saat perkara ini masih ditangani Tipikor Polres Karangasem, terdakwa tidak ditahan, namun penahanan baru dilakukan  bersamaan dengan tahap II berkas dan perkara tersebut ke Penuntut Umum Kejari Karangasem.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karangasem, yang dibacakan dihadapan majelis hakim Putu Ayu Sudariasih SH.MH dengan dua hakim anggota, Gede Putra Astawa SH.MH dan Soebekti SH,  terungkap, bahwa, terdakwa melakukan perbuatan korupsi itu sejak tahun 2014 hingga tahun 2020  dengan motif menggunakan nota belanja fiktif dan kelompok usaha fiktif.

Dakwaan jaksa  juga mengungkap, tindak pidana korupsi BUMDes Kuncara Giri,  Desa Sibetan  yang dilakukan terdakwa sumber dananya dari Dana Program Gerbangsadu Mandara dan Dana Desa. Atas perbuatannya itu, JPU Kejari Karangasem yang dikoordinir Kasi Pidsus, Matheos Matulessy SH.MH, mendakwa dengan pasal berlapis.

Pada dakwaan primer, JPU menjerat terdakwa dengan  Pasal Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan untuk dakwaan subsidairnya, JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terdakwa secara melawan hukum menggunakan nota belanja fiktif, melakukan pencairan dana Bumdes menggunakan kelompok usaha fiktif. Terdakwa juga mencatatkan pencairan dana BUMDes menggunakan kelompok usaha fiktif pada buku kas, melakukan pencatatan pengeluaran gaji pegawai BUMDes Kuncara Giri,  tetapi tidak pernah dibayarkan,” ungkap Matheos Matulessy saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan yang berlangsung  secara virtual.

Sidang dilanjutkan, Senin 6 Maret,  pekan depan dengan agenda tidak ada ekseksi atau keberatan dari terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum. (tio/bfn)

Exit mobile version