Korupsi Masker Dinas Sosial, Jaksa Ajukan Kasasi ke MA

korupsi-masker-dinas-sosial-jaksa-ajukan-kasasi-ke-ma
Kasipidus Kejari Karangasem Matheos Matulessy SH saat mengajukan kasasi atas perkara korupsi masker Dinas Sosial dengan terdakwa I Gede Basma dan Gede Sumartana di Pengadilan Tipikor Denpasar.

KARANGSEM, Balifactualnews.com—Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, Bali, mangajukan kasasi  ke Mahkamah Agung (MA) terhadap perkara korupsi pengadaan masker  Dinas Sosial  tahun 2020 dengan kerugian Negara  sebesar Rp2,6 miliar lebih, melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Denpasar, Selasa (27/9/2022).

Pengajuan kasasi  ke MA dilakukan  Kasipidsus Matheos Matulessy SH, sekaligus Jaksa Penuntut Kejari Karangasem dalam perkara itu,  disebabkan putusan  pengadilan mulai pengadilan tingkat pertama dan putusan banding  yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi  (PT) Denpasar  tidak sesuai dengan tuntan Jaksa Penuntut Umum   yang diajukan dalam perkara tersebut.

Kajari Karangasem Dr Endang Tirtana SH.MH, melalui Kasi Intel I Dewa Gede Semara Putra SH,  mengatakan,  upaya kasasi itu dilakukan setelah pihaknya menerima  secara resmi  putusan banding PT tersebut. “Ya, kami menemupuh upaya kasasi ke MA, karena  putusan  pengadilan  atas perkara masker dengan terdakwa I Gede Basma dan Gede Sumartana tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” terang I Dewa Gede Semara Putra.

Dikatakan,  putusan yang dikeluarkan pengadilan baik di pengadilan tingkat pertama dan pengadilan Tinggi Denpasar, terhadap terdakwa Basma dan Sumartana,  majelis hakim menggugurkan  dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undangundang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Putusan pengadilan yang menggugurkan dakwaan primer  dan hanya membuktikan dakwaan subsider dalam perkara tindak pisana korupsi ini, menjadi dasar  kami mengajukan kasasi ke MA,” jelas Semara Putra.

Seperti diketahui, PT Denpasar  dalam putusan bandingnya, baik  Gede Basma maupun Sumartana dinyatakan terbukti bersalah melakukan tidan pidana korupsi  sesuai dakwaan subsider. Atas vonisnya itu, kedua terdakwa ini dikenai penambahan hukuman masing-masing selama satu tahun.

Gede Basma   yang divonis 1 tahun 6 bulan pada persidangan tingkat pertama, hukumannya dinaikkan menjadi 2 tahun 6 bulan. Sedangkan Gede Sumartana yang divonis 1 tahun penjara, pada persidangan tingkat banding hukumannya dinaikkan menjadi 2 tahun penjara.   Keduanya juga divonus denda Rp200 juta, subsider, 4  bulan penjara.  (tio/bfn)

 

Exit mobile version