KARANGSEM, Balifactualnews.com—Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, Bali, mangajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap perkara korupsi pengadaan masker Dinas Sosial tahun 2020 dengan kerugian Negara sebesar Rp2,6 miliar lebih, melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Denpasar, Selasa (27/9/2022).
Pengajuan kasasi ke MA dilakukan Kasipidsus Matheos Matulessy SH, sekaligus Jaksa Penuntut Kejari Karangasem dalam perkara itu, disebabkan putusan pengadilan mulai pengadilan tingkat pertama dan putusan banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar tidak sesuai dengan tuntan Jaksa Penuntut Umum yang diajukan dalam perkara tersebut.
Kajari Karangasem Dr Endang Tirtana SH.MH, melalui Kasi Intel I Dewa Gede Semara Putra SH, mengatakan, upaya kasasi itu dilakukan setelah pihaknya menerima secara resmi putusan banding PT tersebut. “Ya, kami menemupuh upaya kasasi ke MA, karena putusan pengadilan atas perkara masker dengan terdakwa I Gede Basma dan Gede Sumartana tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” terang I Dewa Gede Semara Putra.
Dikatakan, putusan yang dikeluarkan pengadilan baik di pengadilan tingkat pertama dan pengadilan Tinggi Denpasar, terhadap terdakwa Basma dan Sumartana, majelis hakim menggugurkan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undangundang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Putusan pengadilan yang menggugurkan dakwaan primer dan hanya membuktikan dakwaan subsider dalam perkara tindak pisana korupsi ini, menjadi dasar kami mengajukan kasasi ke MA,” jelas Semara Putra.
Seperti diketahui, PT Denpasar dalam putusan bandingnya, baik Gede Basma maupun Sumartana dinyatakan terbukti bersalah melakukan tidan pidana korupsi sesuai dakwaan subsider. Atas vonisnya itu, kedua terdakwa ini dikenai penambahan hukuman masing-masing selama satu tahun.
Gede Basma yang divonis 1 tahun 6 bulan pada persidangan tingkat pertama, hukumannya dinaikkan menjadi 2 tahun 6 bulan. Sedangkan Gede Sumartana yang divonis 1 tahun penjara, pada persidangan tingkat banding hukumannya dinaikkan menjadi 2 tahun penjara. Keduanya juga divonus denda Rp200 juta, subsider, 4 bulan penjara. (tio/bfn)
