Korupsi Masker, Kejari Karangasem Banding dan Kasasi ke MA

korupsi-masker-kejari-karangasem-banding-dan-kasasi-ke-ma
Kasipidsus Kejari Karangasem Matheos Matulessy SH bersama Kasi Barangbukti, Wira Atmana SH, saat mengajukan banding dan kasasi ke pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (29/7/2022)

DENPASAR,Balifactualnews.com-Kendati sudah selesai ditingkat pengadilan pertama (PN Denpasar), perkara korupsi pengadaan masker covid-19 Dinas Sosial Kabupaten Karangasem  tahun 2020, masih berbuntut panjang.

Putusan yang dijatuhkan majelis  hakim dengan ketua I Putu Gede Novyartha yang  tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, membuat korp adhyaksa  itu bersikap. Mereka melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar atas vonis  ringan mantan Kadis Sosial Karangasem I Gede Basma dan mantan anak buahnya Gede Sumarta, serta kasasi ke MA atas putusan bebas I Nyoman Rumia dan empat terdakwa lainnya.

Bukan itu saja, anjloknya hukuman  PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) terhadap kasus korupsi pengadaan masker di Karangasem, juga memicu Jaksa melakukan upaya tersebut. Mereka memilih bertarung di PT dan MA,  karena ada pelemahan hukum  dalam penanganan perkara korupsi masker tersebut.

Jumat (29/7/2022) Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Karangasem, Matheos Matulessy dan Wira Atmaja, mendatangi Pengadilan Tipikor Denpasar, untuk membuktikan keseriusannya melakukan upaya hukum pada tingkat pengadilan diatasnya.

Kasipidsus Kejari Karangasem, Matheus Matulessy SH, melalui Kasi Intel I Dewa Gede Semara Putra, mengatakan, banding ke PT Denpasar, karena  mantan Kadis Sosial I Gede Basma (PPK) dan mantan anak buahnya  Gede Sumartana (PPTK) divonis ringan oleh mejelis hakim dalam perkara korupsi pengadan masker Covid-19 di Karangasem dengan kerugian sebesar Rp 2,6 miliar lebih.

Dalam putusannya,  hakim Novyartha dan dua anggota hakim ad hoc, menjatuhkan hukuman berbeda kepada I Gede Basma dan Gede Sumartana, yakni 1 tahun 6 bulan  penjara dan satu tahun penjara dan denda masing-masing denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Sebelumnya JPU menuntut  Basma  selama 8 tahun penjara, denda Rp 250 juta, subsider enam bulan kurungan.  Sedangkan Gede Sumartana bersama temannya I Wayan Ketut Budiarta  dituntut pidana penjara masing-masing  selama 7 tahun  dan enam bulan  dengan denda Rp 200 juta, susider 3 bulan kurungan.

“Kami melakukan banding karena antara dakwaan yang dibuktikan JPU dengan putusan  hakim sangat jauh berbeda,” ucap Semara Putra.

Sementara itu, JPU menempuh upaya kasasi ke MA,  lanjut Semara Putra, karena majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada lima terdakwa korupsi masker, yakni I Wayan Budiarta, I Nyoman Rumia, I Ketut Sutama Adikusuma, I Gede Putra Yasa dan Ni Ketut Suartini.

Pada sidang sebelumnya, kelima terdakwa ini dituntut  5 tahun penjara  dan denda masing-masing 200 juta, namun  hakim Putu Gede Novyartha dkk,   menyatakan kelimanya bebas dari segala tuntutan jaksa.

“Kami melakukan kasasi karena tuntutan JPU jauh berbeda dengan putusan hakim yang mengacu  pada Pasal 253 KUHAP,”jelas Semara Putra. (tio/bfn)

Exit mobile version