DENPASAR,Balifactualnews.com-Kendati sudah selesai ditingkat pengadilan pertama (PN Denpasar), perkara korupsi pengadaan masker covid-19 Dinas Sosial Kabupaten Karangasem tahun 2020, masih berbuntut panjang.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim dengan ketua I Putu Gede Novyartha yang tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, membuat korp adhyaksa itu bersikap. Mereka melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar atas vonis ringan mantan Kadis Sosial Karangasem I Gede Basma dan mantan anak buahnya Gede Sumarta, serta kasasi ke MA atas putusan bebas I Nyoman Rumia dan empat terdakwa lainnya.
Bukan itu saja, anjloknya hukuman PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) terhadap kasus korupsi pengadaan masker di Karangasem, juga memicu Jaksa melakukan upaya tersebut. Mereka memilih bertarung di PT dan MA, karena ada pelemahan hukum dalam penanganan perkara korupsi masker tersebut.
Jumat (29/7/2022) Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Karangasem, Matheos Matulessy dan Wira Atmaja, mendatangi Pengadilan Tipikor Denpasar, untuk membuktikan keseriusannya melakukan upaya hukum pada tingkat pengadilan diatasnya.
Kasipidsus Kejari Karangasem, Matheus Matulessy SH, melalui Kasi Intel I Dewa Gede Semara Putra, mengatakan, banding ke PT Denpasar, karena mantan Kadis Sosial I Gede Basma (PPK) dan mantan anak buahnya Gede Sumartana (PPTK) divonis ringan oleh mejelis hakim dalam perkara korupsi pengadan masker Covid-19 di Karangasem dengan kerugian sebesar Rp 2,6 miliar lebih.
Dalam putusannya, hakim Novyartha dan dua anggota hakim ad hoc, menjatuhkan hukuman berbeda kepada I Gede Basma dan Gede Sumartana, yakni 1 tahun 6 bulan penjara dan satu tahun penjara dan denda masing-masing denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan.
Sebelumnya JPU menuntut Basma selama 8 tahun penjara, denda Rp 250 juta, subsider enam bulan kurungan. Sedangkan Gede Sumartana bersama temannya I Wayan Ketut Budiarta dituntut pidana penjara masing-masing selama 7 tahun dan enam bulan dengan denda Rp 200 juta, susider 3 bulan kurungan.
“Kami melakukan banding karena antara dakwaan yang dibuktikan JPU dengan putusan hakim sangat jauh berbeda,” ucap Semara Putra.
Sementara itu, JPU menempuh upaya kasasi ke MA, lanjut Semara Putra, karena majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada lima terdakwa korupsi masker, yakni I Wayan Budiarta, I Nyoman Rumia, I Ketut Sutama Adikusuma, I Gede Putra Yasa dan Ni Ketut Suartini.
Pada sidang sebelumnya, kelima terdakwa ini dituntut 5 tahun penjara dan denda masing-masing 200 juta, namun hakim Putu Gede Novyartha dkk, menyatakan kelimanya bebas dari segala tuntutan jaksa.
“Kami melakukan kasasi karena tuntutan JPU jauh berbeda dengan putusan hakim yang mengacu pada Pasal 253 KUHAP,”jelas Semara Putra. (tio/bfn)
