BADUNG,balifactualnews.com—Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Badung, menetapkan NAWP sebagai tersangka dalam dugaan tindak korupsi penyimpangan dana Kridit Usaha Rakyat, pada Bank BUMN yang berada di Kabupaten Badung itu.
“NAWP ditetapkan sebagai tersangka setelah kasus itu dilakukan penyidikan selama 5 bulan,” terang Kajari Badung, Imran Yusuf SH. MH, melalui Kasi Intel Made Gde Bamaxs Wira Wibowo SH, Senin (4/7/2022)
Dalam kasus itu, pria yang menjadi pemrakarsa kredit bank sejak tahun 2015, telah melakukan kredit fiktif dengan memalsukan dokumen baik KTP dan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) sebagai syarat pengajuan KUR Mikro terhadap 99 (sembilan puluh sembilan) debitur dengan sisa baki debet posisi per-tanggal 31 Maret sebesar Rp 1.753.992.867,00 (satu miliar tujuh ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus enam puluh tujuh rupiah).
Selain itu, tersangka juga telah melakukan kredit topengan terhadap 1 (satu) debitur Kupedes Rakyat dengan sisa baki debet per-31 Maret 2022 sebesar Rp 7.185.710,00 (tujuh juta seratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus sepuluh rupiah).
“Hasil audit tim internal yang diserahkan penyedik, perbuatan tersangka diduga memunculkan kerugian Negara sebesar Rp 1.761.178.577,00 (satu miliar tujuh ratus enam puluh satu juta serratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah). Sesuai prosedur hukum yang berlaku, kasus ini sekarang sudah bisa ditingkatkan ke tahap penuntutan ,” ungkap Bamaxs.
Selama tahap penyidikan hingga ditetapkan tersangka, lanjut Bamaxs tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 19 orang saksi baik dari pihak internal bank BUMN di Kabupaten Badung, dan mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang terhadap tindak pidana yang telah terjadi dalam kasus yang sedang ditangani itu. (tio/bfn)
