DENPASAR, Balifactualnews.com Baru baru ini Presiden RI Joko Widodo mengingatkan agar para kepala daerah di tingkat I dan II tidak jor joran mengeluarkan Perda ataupun Pergub. Menjawab hal itu, Gubernur Bali I Wayan Koster melalui rilis resminya mengaskan telah mengambil langkah segera membentuk Tim Review. Tim ini kata dia, untuk mengevaluasi dan mengkaji secara cermat produk hukum yang ada sekaligus menyederhanakan Peraturan melalui OMNIBUS LAW di daerah.
“Review ini sangat penting agar Peraturan yang dibuat bisa mendukung percepatan pengambilan keputusan, mengakomodasi perubahan secara fleksibel dan mempermudah proses perijinan serta investasi,” demikian tulis Koster dalam rilisnya, Senin (18/11/19).
Pembentukan Tim Review sesuai dengan Arahan Bapak Presiden RI yang sangat penting dalam acara Rakornas Indonesia Maju, tanggal 13 November 2019 di Sentul. Rakornas tersebut dihadiri oleh Gubernur, Bupati/Walikota, dan FORKOPIMDA dari seluruh daerah.
Salah satu Arahan yang disampaikan adalah agar para pejabat jangan membuat banyak Peraturan Perundang-Undangan : Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, dan Peraturan Bupati/Walikota yang menghambat proses pengambilan keputusan, menghambat investasi dan perijinan, membebani masyarakat, dan menimbulkan biaya yang tinggi.
Baca :
- Soal Pengembangan di Benoa, Menhub Beri Apresiasi Koster
- Bertemu KAGAMA, Koster Tegaskan Komit Menjaga Alam Bali
