KARANGASEM, Balifactualnews.com — Banyaknya tambang galian C ilegal di Karangasem yang tidak mendapatkan penindakan dari aparat kepolisian dan Sat Pol PP selaku petugas penegak Perda, membuat gerah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. KPK RI yang diwakili Dian Patria selaku Kasatgas Korsup Wilayah V KPK saat turun melakukan investigasi ke beberapa lokasi galian C di Karangasem, pada Minggu (26/6), terlihat kesal.
“Banyaknya fakta pelanggaran yang kami temukan di lokasi lokasi tambang Galian C tersebut, mengindikasikan aparat kepolisian dan Satpol PP tidak melakukan penindakan hukum,” kata Dian Patria.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ) Karangasem, I Wayan Ardika, seizin Bupati Karangasem, I Gede Dana, dikonfirmasi, Rabu (29/6) juga menyatakan hal serupa. Dia mangatakan mengatakan, KPK RI saat turun langsung ke lokasi galian, mengetahui banyak pengusaha galian C yang belum mengantongi izin. “Tim dari KPK turun bersama provinsi dan kabupaten terkait hal itu,” tandas Ardika.
Terkait apa yang diketahui dan ditemukan KPK RI di lapangan lanjut Ardika, KPK juga meminta pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten untuk mempercepat pembuatan tim percepatan izin MBLB. Selain itu lanjut Ardika, KPK juga mendesak agar pengusaha galian C yang belum memiliki izin untuk secepatnya difasilitasi dengan pola jemput bola.
Kata mantan Sekwan itu, pihaknya juga diminta oleh KPK untuk menutup usaha itu, jika pengusaha tersebut masih membandel. Tak hanya itu KPK RI juga menginstruksikan pemerintah daerah tetap memungut pajak, meskipun usaha galian itu tidak berizin maupun sudah berizin.
“KPK memerintahkan kami wajib melakukan pemungutan pajak galian C meski tidak memiliki izin, karena mereka sudah melakukan penggalian. KPK juga siap memfasilitasi. Kalau terjadi apa-apa kami diminta untuk menembuskannya ke KPK,”tambah Ardika.
Terkait pengusaha galian C yang lama nunggak pajak juga diminta untuk ditembuskan ke KPK. Dipihak lain, setelah dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karangasem, I Ketut Mertadina, mengaku tidak memiliki data secara pasti jumlah pengusaha galian C yang tidak memiliki izin galian, karena semua kewenangannya ada pada kementerian ESDM.
“Sebelum Perpres 55 tahun 2022,
“Kewenangan izin galian C menjadi menjadi kewenangan pusat dalam hal ini kementerian ESDM. Artinya semua izin galian C dikeluarkan langsung oleh pusat. Saat ini kami tidak memiliki data terkait usaha galian c yang berijin ataupun yang tidak berijin. Ini sebelum dikeluarkannya Perpres no 55 Tahun 2022,” tandas Mertadina. (ger/bfn)