KARANGASEM,Balifactualnews.com—KPU Karangasem sudah selesai melakukan verifikasi administrasi (Vermin) Parpol melalui Sipol, sesuai tahapan yang ada. Hanya saja hasil dari verifikasi yang dilakukan langsung dilaporkan ke KPU RI.
Hal itu dikatakan Komisioner KPU Karangasem Putu Deasy Natalia, Rabu (24/8/2022), sekaligus meluruskan berita sebelumnya terkait persyaratan keanggotaan Parpol yang sudah memenuhi syarat keanggotaan maupun yang belum memenuhi syarat minimal keanggotaan.
“Ya tadi kami mendapatkan arahan dari pimpinan, bahwa karena ini merupakan Pemilu Nasional, maka secara akumulatif hasilk verifikasi selkuruh Kabupaten/Kota dan Provinsi akan disampaikan oleh KPU RI saat semua rekapitulasi di tingkat pusat selesai,” terang Deasy.
Sebelumnya, Deasy mengatakan, Verifikasi keanggotaan Parpol yang sudah dilakukan sejak sepekan terakhir, berasal dari 22 parpol yang tercatat di Sipol KPU Karangasem. Selain ditemukan ganda eskternal (terdaftar disalah satu parpol, juga didaftarkan oleh partai lain, red), dan nomor NIK keanggotaan tidak sesuai dengan KTP. (tio/bfn)
