KARANGASEM, Balifactualnews.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karangasem segera menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karangasem nomor urut 03, I Gusti Putu Parwata dan Pandu Prapanca Lagosa, sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada Karangasem, 27 November 2024, lalu.
Kepastian itu terlihat, setelah KPU tidak menemukan ada gugatan terkait pelaksanaan Pilkada Karangasem ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua KPU Karangasem Putu Darma Budiasa, dikonfirmasi Selasa, (10/12), mengatakan, untuk menetapkan pasangan calon terpilih, pihaknya masih menunggu surat resmi yang menyatakan tidak ada perselisihan tentang hasil pemilihan umum (PHPU) dari MK.
“Kami masih menunggu surat bahwa Pilkada Karangasem tidak ada PHPU dari MK. Kami belum belum bisa memastikan kapan surat tersebut akan diturunkan oleh MK,” jelas Putu Darma Budiasa.
Terpisah, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Karangasem, I Gede Budana, mengatakan, sesuai dengan ketentuan gugatan paling lambat diajukan 3 hari kerja sejak penetapan hasil Pilkada. “Selama waktu yang sudah ditetapkan, kami terus melakukan pemantauan di laman MKRI untuk mengetahui apakah ada gugatan yang masuk ke MK atau tidak. Hasil pemantauan kami ternyata untuk Pilkada Karangasem, tidak ada gugatan ke MK. Sekarang kami masih menunggu surat dari MK. Semoga surat tersebut segera turun, sehingga pasangan calon terpilih segera bisa ditetapkan,” jelasnya.
Sekadar diketahui, Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Karangasem, Gusti Putu Parwata – Pandu Prapanca Lagosa unggul dengan perolehan suara sebanyak 145.344 suara atau sekitar 52,8 %. Suara yang diperoleh Gus Par-Guru Pandu unggul 20 % dari pasangan calon incumbent, Gede Dana-Nengah Suadi yang hanya mendapatkan suara sebanyak 91.448 suara atau 33,2 %. Sementara pasangan calon yang maju dari jalur independen, Wayan Kari Subali dan I Ketut Putra Ismaya Jaya mendapatkan 38.241 suara atau 13.9 %. (ger/bfn)