KPU RI Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden-Wapres RI 2024-2029, Sementara PDIP Ungguli Hasil Pileg

JAKARTA, Balifactualnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi mengumumkan dan menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 dan menetapkan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024, dimana PDI Perjuangan meraih suara terbanyak dibandingkan partai politik lainnya, Rabu(20/3).

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dibacakan langsung Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu malam.

Dengan suara bergetar Hasyim Asy’ari membacakan pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, sedangkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mendapatkan suara 27.040.878, dengan total suara sah berjumlah 164.227.475.

“Total suara sah dari hasil Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.18.19 menit WIB, dan sebelumnya KPU RI telah menyelenggarakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional untuk 128 wilayah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) mulai Rabu (28/2) hingga Senin (18/3).
” kata Hasyim Asy’ari, dikutip dari antaranews.com

KPU RI juga menetapkan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024. PDI Perjuangan meraih suara terbanyak dibandingkan partai politik lainnya, yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu presiden dan wapres. DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dalam pemilu 2024.

Hasyim menyebut, PDI Perjuangan meraih 25.387.278 suara nasional atau setara 16,7 persen dari total 151.796.631 suara sah. Dengan perolehan itu, PDIP memenangkan pileg untuk tiga kali secara berturut-turut.

“Selanjutnya Partai Golkar dengan 23.208.654 suara atau 15,3 persen suara sah. Kemudian Partai Gerindra dengan perolehan 20.071.708 suara nasional atau setara 13,2 persen suara sah. Partai politik yang meraih 4 persen suara nasional atau lebih berhak mendapat kursi DPR RI periode 2024-2029. Sementara partai politik yang suaranya di bawah 4 persen tidak akan mendapat kursi parlemen,” terang Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dikutip dari CNN Indonesia.

Lanjut Asy’ari, Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024. Sedangkan sebelum pelantikan ppresiden dan wakil presiden diagendakan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI yakni pada 1 Oktober 2024.

Sementara untuk pasangan calon yang belum menerima penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU, hal tersebut sesuai disebutkan dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (ger/bfn)

Exit mobile version