Kuasa Hukum Made Kasih Sebut Dakwaan JPU Cacat Yuridis

PN Ampura Tunda Putusan Sela Perkara Dugaan Pemalsuan Silsilah

kuasa-hukum-made-kasih-sebut-dakwaan-jpu-cacat-yuridis
Kuasa Hukum I Made Kasih, I Wayan Sukawinaya dan Ni Wayan Umi Martina (tengah) , serta I Nyioman Pasek Degeng (kanan

KARANGASEM, Balifactualnews.com–Sidang putusan sela terkait perkara pidana pemalsuan silsilah keluarga dengan terdakwa I Made Kasih alias Selepeg (54), asal Banjar Dinas Tanah Barak, Desa Seraya Timur, Kabupaten Karangasem yang sedianya dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Amlapura,  Kamis (28/3/2024) hari ini, ditunda. 

Penundaan dilakukan karena Ketua Majelis Hakim Ayu Putri Cempaka Sari SH. MH, tidak bisa memimpin jalannya persidangan karena alasan sakit. “Ya,   hari ini diagendakan putusan sela  perkara dugaan pemalsuan silsilah keluarga  terhadap klien kami. Tapi karena ketua majelis hakimnya sakit maka sidang putusan sela ditunda dan diagendakan Kamis pekan depan,” kata kuasa hukum I Made Kasih, Irjen Pol (P) Drs I Wayan Sukawinaya, M.Si, kepada wartawan siang tadi. 

Didampingi kuasa hukum I Made Kasih lainnya, yakni DR. Ni Wayan Umi Martina,SH.MH dan  I Nyoman Pasek,SH,  Sukawinaya mengatakan, bahwa  pada persidangan sebelumnya pihaknya sudah mengajukan eksepsi (keberatan) terhadap dakwaan JPU Kejari Karangasem M Thoriq Ardiansyah dkk,  pada berkas perkara PDM-08/KR.ASEM/02/2024 pada persidangan, di Pengadilan Negeri Karangasem, Selasa ( 20/2/2024),  dengan  Perkara Pidana Nomor: 8/Pid.B/2024/PN.Amp. 

Dalam eksepsi yang diajukan, Sukawinaya dkk menyatakan, bahwa surat dakwaan JPU  mengandung 

cacat formil, karena bertentangan dan melanggar Pasal 143 ayat (2) huruf b, KUHAP, yang menentukan uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

“Setelah kami cermati, surat dakwaan JPU  ternyata tidak menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap terhadap unsur-unsur Pasal 242 ayat (1) KUHP dan Pasal 263 KUHP yang didakwakan kepada klien kami,” jelas Sukawinaya. 

Selain itu, Sukawinaya dkk, menilai, surat dakwaan JPU kabur (obscuur Libel), karena mengandung unsur-unsur ketidakjelasan, serta tidak  menjelaskan secara cermat, jelas, dan lengkap terhadap unsur-unsur Pasal 242 ayat (1) KUHP dan Pasal 263 KUHP yang didakwakan kepada terdakwa I Made Kasih alias Selepeg. 

“Surat dakwaan JPU juga mengandung cacat yuridis, karena penetapan tersangka  kepada klien kami dilakukan  jauh sebelum penyitaan barang bukti  dilaksanakan,” ungkapnya. 

Barang  bukti silsilah keluarga diduga palsu yang dibuat terdakwa I Made Kasih, tertanggal 17 November 2012,  yang disita dari pelapor, kata Sukawinaya, bukan silsilah keluarga asli, melainkan foto copy dari silsilah keluarga  tertanggal 17 November 2012. 

“Pelapor mendapatkan barang bukti foto copy silsilah keluarga yang diduga palsu yang dibuat oleh klien kami didapatkan dari saksi I Nengah Suastika dengan cara melawan hukum,”ungkapnya.

Dijelaskan, surat dakwaan JPU berdasarkan  pelapor yang tidak mempunyai Legal Standing/Legal Capacity, serta tidak mempunyai kapasitas hukum,karena pelapor yang tidak ada hubungan keluarga, tidak ada hubungan waris, dan bukan merupakan salah satu pihak yang  namanya dicantumkan di dalam silsilah keluarga tertanggal 17 November 2012. 

Artinya hanya keluarga dan pihak-pihak yang namanya tercantum di dalam silsilah keluarga tersebut yang dapat melakukan keberatan, karena silsilah keluarga tersebut tidak menimbulkan akibat hukum kepada pihak ketiga atau pihak lainnya diluar dari keluarga dalam silsilah keluarga tersebut.

“Berdasarkan  alasan-alasan hukum yang kami uraikan di dalam eksepsi,  kami  berharap majelis hakim mengabulkan eksepsi yang kami ajukan, serta menyatakan klien kami bebas dari dari segala tuntutan hukum,” pungkas Sukawinaya. 

Sebelumnya, JPU M Thoriq Ardiansyah dkk mendakwa  I Made Kasih dengan pasal Pasal 242 ayat 2 KUHP. Kasus ini berawal dari laporan I Nyoman Kanis, warga Desa Seraya Timur ke Polres Karangasem awal tahun 2013 yang lalu.

Kanis melaporkan I Made Kasih terkait dugaan Silsilah palsu yang dibuat oleh I Made Kasih alias Selepeg, bertanggal 17 November 2012. Dalam silsilah yang diduga palsu tersebut, I Kasih mencantumkan nama leluhurnya dengan nama I Sutiarmin Sukun alias Paro Sukun alias Sutiarmin. (tio/bfn)

 

Exit mobile version