Utama  

Lakukan Bisnis Ilegal di Bali, Imigrasi Bali Deportasi WNA Belanda Bernama Vanessa De Vries

Vanessa dan ruang Villa yang di kontrakan

DENPASAR Balifactualnews.com—Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Denpasar, Bali, telah mendeportasi Vanessa  De Vries.  Bahkan deportasi tersebut sudah dilakukan sejak 17 Februari 2020 lalu.   Perihal pendeportasian WNA asal Belanda tersebut dibenarkan, Kasi Info dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Bali, Putu Suhendra, Rabu (1/4/20) siang tadi. “Sudah dia sudah dideportasi,” ucapnya singkat seraya mempersilahkan wartawan media ini menanyakan detail pendeportasian warga Belanda itu kepada  atasannya.

Seperti  dimediakan sebelumnya, Vanessa De Vries, sebelumnya dilaporkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, karena diketahui melakukan bisnis bodong dengan memanfaatkan VOA (Visa on Arrival) dan leluasa melakukan kegiatan bisnis pribadi di Bali.

Kisah pendeportasian   itu berawal dari laporan Sugiharto Widjaya, yang berlanjut pada pemanggilan yang bersangkutan oleh pihak Imigrasi dengan nomor pemanggilan: W20.IMI 1.UM.01.01-715 tertanggal 20 Januari 2020.

Dalam laporannya ke Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Bali, Sugiharto Wijaya, mengatakan bahwa Vanessa De Vries dipanggil Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Tidak lain untuk dimintai keterangannya sehubungan kegiatan dan izin tinggalnya di Bali.

Sebagai pelapor Sugiharto juga  menyertakan bukti-bukti kegiatan bisnis illegal yang dilakukan Vanessa. Antara lain Pavilion Grill Bar di Jalan Batu Belig Nomor 108 sejak 2012. Meskipun bar tersebut sudah tutup, Vanessa rupanya menjalankan bisnis sewa menyewa villa di area Canggu, Kuta Utara.

“Ya itu modusnya dia. Menyewa rumah atau vila penduduk setempat. Lalu dipasarkan kembali melalui agen property di Bali kepada bule yang lainnya dengan harga yang mahal, Rp 250 juta rupiah untuk masa sewa 5 bulan saja,” ungkap. Sugiharto.

Dijelaskan, Vanessa memasarkan villa tersebut melalui situs online seperti Facebook, Air BnB, dan Booking.com. Sewaktu ketahuan dirinya dilaporkan, postingan di berbagai platform tersebut kemudian dihapus. Sugiharto sendiri mengaku sebagai korban penipuan terhadap bisnis sewa menyewa villa yang dilakukan Vanessa

“Saya merasa tertipu. Awalnya dia mengaku sebagai pemilik dan saya bayar lunas untuk satu tahun. Ternyata villa tersebut kondisinya tidak baik dan kotor,” terangnya Sugiharto.

Pihaknya sempat mengeluh kepada Vanessa kala itu. Namun tidak mendapatkan respon sedikitpun. Selang dua bulan kemudian akhirnya berujung terbongkarnya kedok yang digunakan warga negara asing ini. Ia pun mengantongi 60 lembar bukti pelanggaran yang dilakukan Vanessa. Dan telah diserahkan kepada petugas Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai.

Di sisi lain, informasi yang didapatkan dari petugas keimigrasian bahwa Vanessa melakukan pelanggaran Undang-Undang Keimigrasian. Karena hanya menggunakan VOA (Visa on Arrival) kemudian dengan leluasa melakukan bisnis pribadi di Bali. Apalagi sudah berlangsung sejak lama.

“Sudah lama tinggal di Bali. Berbisnis di Bali sekitar 10 tahun lalu. Bisnis lain yang dimilikinya berupa 14 vila dengan nama-yang berganti-ganti. Dari bisnis itu menghasilkan uang di atas Rp 1 miliar per-tahunnya,” terang Sugiharto. (tio/son/bfn)

Exit mobile version