KARANGASEM, Balifactualnews.com — Penegakan aturan tata ruang di kawasan pesisir kembali diuji. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem resmi melayangkan Surat Peringatan (SP) II kepada pemilik bangunan penunjang pariwisata yang berdiri di kawasan sempadan pantai Banjar Lean, Desa Bunutan, Kecamatan Abang, Jumat (30/1).
SP II diterbitkan karena pemilik bangunan dinilai mengabaikan peringatan sebelumnya dan tidak menunjukkan itikad membongkar bangunan secara mandiri. Padahal, berdasarkan kajian teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karangasem, bangunan tersebut secara jelas melanggar ketentuan sempadan pantai.
Kepala Satpol PP Karangasem, Ida Bagus Eka Ananta Wijaya, dikonfirmasi Minggu (1/2), membenarkan langkah penindakan tersebut. Ia menegaskan, SP II merupakan tahapan administratif terakhir sebelum pemerintah daerah mengambil tindakan tegas berupa pembongkaran paksa.
“Hari ini SP II sudah kami sampaikan. Jika tetap tidak diindahkan, Senin ini akan kami keluarkan surat peringatan terakhir atau SP III. Setelah itu, bangunan akan dibongkar,” tegas Ananta.
Menurut Ananta, sebelum pelaksanaan pembongkaran, Satpol PP akan melakukan koordinasi lintas instansi terkait. Hal ini diperlukan mengingat keterbatasan peralatan yang dimiliki Satpol PP. Meski demikian, ia memastikan keterbatasan tersebut tidak akan mengendurkan proses penegakan peraturan daerah.
Kasus ini sebelumnya juga menjadi perhatian serius DPRD Karangasem. Dalam rapat kerja gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD bersama OPD terkait, termasuk Satpol PP, Dinas PUPR, dan dinas perizinan, terungkap sejumlah temuan krusial.
Selain melanggar garis sempadan pantai, bangunan tersebut juga diduga berdiri di atas lahan yang bukan merupakan milik pemilik bangunan. Hingga rapat digelar, pemilik belum mampu menunjukkan dokumen resmi kepemilikan tanah yang sah. Fakta ini dinilai memperberat dugaan pelanggaran dan memperkuat dasar penertiban.
DPRD Karangasem pun mendesak pemerintah daerah agar tidak bersikap kompromistis. Dewan menilai pembiaran terhadap pelanggaran tata ruang, khususnya di kawasan pesisir, berpotensi merusak kewibawaan pemerintah daerah sekaligus menjadi contoh buruk bagi pelaku usaha pariwisata lainnya.
Kawasan sempadan pantai, tegas DPRD, merupakan ruang lindung yang memiliki fungsi strategis, baik dari sisi lingkungan, mitigasi bencana, maupun keberlanjutan pariwisata jangka panjang. Pelanggaran di kawasan tersebut dinilai tidak dapat ditoleransi, terlebih jika dilakukan tanpa dasar hukum dan dokumen kepemilikan yang jelas.
Sebagai langkah lanjutan, DPRD Karangasem menyatakan akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengawal penanganan kasus ini. Pansus diharapkan memastikan seluruh proses penertiban berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan diterbitkannya SP II ini, Pemerintah Kabupaten Karangasem menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan tata ruang dan menjaga kawasan pesisir dari praktik pembangunan yang melanggar hukum. (tio/bfn)













