BULELENG, Balifactualnews.com – Dirasakan manfaatnya oleh banyak Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Buleleng dalam memberikan asistensi dan pendampingan hukum di Buleleng Bali, Kantor Hukum Amanda kembali dipercaya untuk mendampingi LPD Pegadungan Kecamatan Sukasada Buleleng Bali dalam pendampingan hukum.
Kantor Hukum Amanda dibawah pimpinan Advokat I Kadek Doni Riana, SH MH bersama jajaran LPD Pegadungan dan disaksikan Desa Adat Pegadungan menggelar kesepakatan atau Memorandum Of Understanding (MoU) dalam memberikan pendampingan serta asistensi dibidang hukum. Acara penandatangan MoU antara Kantor Hukum Amanda dan LPD Pegadungan, Sukasada Kabupaten Buleleng tersebut dilakukan dikantor LPD Desa Adat Pegadungan, pada Jumat (14/03/2025).
Baca Juga : Ratusan Bonsai dari Berbagai Daerah di Indonesia Ramaikan Pameran “Sudamala Bonsai 2025” di RTH Bung Karno
Dimana, Kantor Hukum Amanda dibawah besutan Kadek Doni Riana, SH, MH menandatangi perjanjian MOU dengan I Wayan Sukrana selaku Ketua LPD Desa Adat Pegadungan disaksikan Klian Adat Desa Pegadungan I Nengah Budana.
Ditemui ditempat Terpisah, KDR sapaan akrab Kadek Doni Riana, Pimpinan Kantor Hukum Amanda yang juga merupakan Ketua DPC Peradi ini menyebutkan bahwa dari banyaknya LPD yang sudah melakukan MoU disimpulkan Desa Adat yang memiliki LPD di kabupaten Buleleng membutuhkan peran advokat atau kantor hukum dalam menjalankan aktivitasnya sebagai lembaga keuangan ditingkat Adat. “Saya mengucapkan terima kasih kepada LPD LPD yang sudah mempercayakan Kantor hukum Amanda guna mendampingi dan mengasistensi desa adat yang memiliki LPD dalam beraktifitas kepada nasabah atau warga adat,” ucap Dosen Hukum dan Bisnis di Kampus Undiksha ini.
Baca Juga : Gubernur Koster Gandeng Perguruan Tinggi, Bangun Bali Periode Kedua Lebih Progresif dan Tepat Sasaran
Ditambahkan oleh KDR bahwa pihaknya selaku advokat mengapresiasi kesadaran pengurus LPD terutama di LPD Pegadungan terutama juga kehadiran Klian Desa Adat dan aparatur lainnya dalam sosialisasi sekaligus MoU untuk menumbuhkan kepercayaan nasabah dan pihak LPD dalam bertransaksi atau menyelesaikan kredit-kreditnya dibawah. “Sehingga fungsi LPD dirasakan dan kesehatan transaksi keuangan di LPD juga meningkat,” imbuhnya.
Menurutnya perkara transaksi yang dianggap bermasalah tanda kutip harapannya dengan semakin meningkatnya kesadaran hukum LPD dan Nasabah cukup diselesaikan dengan aturan aturan ditingkat adat. “Namun, kita tidak menampik banyak juga akhirnya berakhir dengan mediasi atau hal lainnya melalui persidangan, harapannya semua selesai ditingkat adat, kita akan dampingi juga,” pungkasnya.
Baca Juga : Memprihatinkan, Komisi IV DPRD Buleleng Temukan Sarana Rusak Hingga Sekolah Tak Punya Tembok Pagar
Sementara dari Pihak LPD Pegadungan menyampaikan apresiasinya dengan MOU yang dilakukan bersama Kantor hukum Amanda. “Semoga ke depan Aktifitas di LPD bersama nasabah menunjukkan tren positif dalam uaya menumbuhkan kepercayaan dan menggerakkan ekonomi masyarakat di pegadungan,” ucap Ketua LPD Pegadungan Wayan Sukrana. (tya/bfn)