DENPASAR, Balifactualnews.com–Larangan LPG 3 Kg dijual di pedagang eceran yang dilakukan Pemerintah Pusat bak melempar bola panas. Aturan yang dikeluarkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dinilai tanpa berdasarkan kajian lapangan.
Anggota DPRD Bali, I Made Rai Warsa, sangat menyayangkan kondisi itu. Pasalnya, pelarangan LPG 3 Kg dijual eceran membuat masyarakat morat-marit.
“Ini aturan yang kacau. Pemerintah Pusat seperti sengaja lempar bola panas terhadap kebijakan yang dikeluarkan. Sebelum aturan itu dibuat seharusnya Pemerintah Pusat melakukan kajian lapangan,” ucap Rai Warsa, Senin (3/2/2025).
Menurut anggota DPRD Provinsi Bali dua periode ini, larangan untuk menjual LPG 3 Kg eceran semestinya didukung dengan pangkalan. Tapi fakta yang ada di Bali, pangkalan untuk LPG 3 Kg masih sangat kurang. Ini juga yang membuat Bali mengalami kelangkaan gas melon, hingga memunculkan “kegaduhan” di masyarakat.
“Ini benar-benar kacau, bagaimana masyarakat di desa bisa mendapatkan LPG 3 Kg, sementara tidak ada pangkalan.
Menyikapi kondisi tersebut, Dewan Bali berencana akan mengkomunikasikan persoalan ini dengan pihak Pertamina. “Kendati ini tugas pusat, tapi kami di Bali memiliki kepentingan terhadap persoalan ini. Secara pribadi saya mendorong teman-teman secepatnya memanggil pihak Pertamina untuk mencari solusi terbaik menyelesaikan persoalan ini,” pungkas Rai Warsa. (tio/bfn)