KARANGASEM, Balifctualnews.com–Bangunan Villa bodong semakin menjamur di Karangasem. Kendati merugikan pendapatan daerah, namun keberadaan villa yang kebanyakan milik warga negara asing (WNA) dengan memakai nama orang lokal masih luput dari perhatian pemerintah.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Karangasem, I Wayan Kariasa, tidak menampik hal itu. Dia mengatakan, keberadaan villa maupun bungalow tidak berizin di Gumi Lahar saat ini sudah tidak bisa dibendung. “Kalau ini tidak disikapi pemerintah dengan tegas, jelas sangat mengkhawatirkan kondisi pariwisata Karangasem,” ucap Kariasa, Selasa (6/5/2025).
Keberadaan villa bodong tersebut tersebar di semua kecamatan. Sebagian besar dibangun di wilayah pedesaan. Kariasa menyebutkan, cukup banyak keberadaan villa bodong ini dimiliki warga negara asing (WNA). Sebagian besar mereka membangun dengan menggunakan nama dari warga lokal. ”Banyak juga villa itu yang berkedok rumah tinggal,” ungkap Kariasa.
Pihaknya berharap ada sikap tegas dari Pemkab Karangasem untuk menindak keberadaan villa bodong tersebut karena sangat berdampak dengan pendapatan daerah..
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Karangasem, I Putu Eddy Surya Artha tak menampik bahwa hingga saat ini terdapat puluhan villa beraktivitas tanpa izin di Karangasem.
“Kemungkinan ada puluhan yang belum berizin, memang selama ini belum sampai ada tindakan penutupan, namun kita bersama pihak terkait seperti perizinan dan Satpol PP sudah beberapa kali turun serta mengarahkan agar bersangkutan melengkapi perizinannya,” jelas Eddy Surya Artha.
Keterbatasan anggaran yang dimiliki, menjadi dalih kalau dinas yang dipimpinnya cukup kesulitan untuk melakukan pengawasan. “Tahun ini kami hanya mendapatkan anggaran untuk dua kali turun melakukan pengawasan bersama tim gabungan,” tandasnya. (ger/bfn)