KARANGASEM, Balifactualnews.com – Keputusan pemerintah pusat menaikkan tarif pajak hiburan atas diskotik, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap atau spa yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan berlaku per Januari 2024, dengan besaran pajak 40 hingga 70 persen, menuai protes di kalangan pelaku pariwisata di Kabupaten Karangasem.
Salah satu pelaku pariwisata di wilayah destinasi wisata Candidasa yang juga Ketua PHRI Kabupaten Karangasem I Wayan Kariasa menyebut, kenaikan pajak hiburan sebesar itu bisa berdampak negatif terhadap usaha hotel di Candidasa, dimana Spa dan Bar merupakan fasilitas yang dimiliki oleh setiap akomodasi hotel.
Baca Juga : Kewalahan Tangani LPJU Rusak, Dishub Karangasem Usul Penambahan Mobil Crane
Menurutnya, tingginya pajak itu, memaksa para pengusaha hiburan menaikkan harga layanan sehingga berpotensi mengurangi minat tamu. Namun, dampak pasti tergantung pada berbagai faktor lain, termasuk bagaimana respon daerah mengenai kenaikan pajak tersebut.
“Dengan adanya kenaikan pajak hiburan tersebut termasuk spa dan bar, kami kira perlu di evaluasi kembali karena sudah termasuk PHR (Pajak Hotel dan Restoran). Kami tentu sangat keberatan apabila spa dan bar itu dimasukkan ke dalam pajak hiburan, karena kedua fasilitas itu sudah masuk dalam pajak hotel dan restoran. Perlu diperjelas lagi agar tidak membebani kami para pelaku pariwisata,” beber Kariasa kepada media ini, Rabu(24/1).
Disisi lain Kariasa menekankan, pariwisata di Bali yang baru mulai bangkit dari keterpurukan akibat hantaman pandemi Covid-19, tentu akan semakin terpuruk apabila spa dan bar dimasukkan ke dalam pajak hiburan.
Selain itu lanjutnya, hiburan hiburan lain penunjang pariwisata seperti diskotik, karaoke, kelab malam yang sejatinya juga sebagai penunjang hiburan baik bagi turis mancanegara dan local yang kebetulan berlibur di Bali, jika dikenakan pajak sebesar itu akan sangat membebani baik para pelakunya.
Baca Juga : Bupati Gede Dana Tak Persoalkan Aksi WO Oknum Dewan Karangasem
Sebagaimana diketahui, Tarif pajak jasa hiburan yang menuai banyak protes tersebut tertuang dalam daftar Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Sementara tarif PBJT jasa kesenian dan hiburan secara umum diatur dalam beleid tersebut paling tinggi sebesar 10 persen. Namun hingga saat ini kebijakan pajak hiburan sebesar 40 hingga 70 persen itu ditahan sementara dan sedang tahap peninjauan ulang atau Judicial Review di Mahkamah Konstitusi. (ger/bfn)