KARANGASEM, Balifactualnews.com – Proyek lanjutan gedung Mall Pelayanan Publik dan Wantilan di Jalan Veteran, Kelurahan Padangkerta, Kecamatan/Kabupaten Karangasem, berpotensi menjadi bidikan aparat penegak hukum (APH). Hal ini dikarenakan proyek lanjutan senilai Rp 6,3 miliar tidak bisa diselesaikan tepat waktu sesuai kontrak kerja yang ada.
“Seharusnya, Kamis (19/12) hari ini (kemarin red), proyek itu sudah selesai dikerjakan. Faktanya, saat kami datang sejumlah pekerja masih terlihat sibuk mengerjakan bagian rangka atap bangunan wantilan, saya khawatir proyek ini akan berpotensi menjadi bidikan APH,” kata salah seorang warga ditemui saat memantau proses pengerjaan gedung MPP dan Wantilan tersebut, Kamis kemarin.
Terkait molornya pengerjaan proyek tersebut, Kasi Datun Kejari Karangasem, Ando Simanjuntak, mengatakan, sudah mendesak pihak rekanan yang mengerjakan proyek tersebut untuk menyelesaikan tepat waktu atau paling lambat tahun ini prose pengerjaannya sudah kelar.
“Ya kita sudah lakukan monitoring, kalau terjadi keterlambatan pengerjaan, rekanan wajib membayar denda sesuai ketentuan yang ada,” ucapnya.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas PUPR – Perkim Karangasem, Wedasmara, mengatakan, sesuai dengan hasil rapat, progres proyek baru mencapai 87 persen, artinya ada 13 persen yang belum terselesaikan.
“Sesuai peraturan perundang undangan dan kontrak penyedia masih memiliki waktu tambahan selama 50 hari dengan pengenaan denda sampai tanggal 6 februari 2025 namun, kami minta penyedia menyelesaikan dalam waktu 11 hari kedepan,” kata Wedasmara.
Besaran denda yang dikenakan terhadap keterlambatan penyelesaian proyek tersebut sebesar Rp 6 juta per hari. “Kami masih melakukan kajian terhadap progres pengerjaan proyek tersebut. Yang jelas, mulai besok, pihak kontraktor sudah bekerja dengan pengenaan Denda setiap harinya sebesar enam juta rupiah,” jelas Weda.
Sekadar diketahui, tahun 2024 ini, Pemprov Bali kembali menggelontorkan anggaran BKK untuk melanjutkan pembangunan MPP tersebut dengan dana pagu sebesar Rp 8 miliar termasuk untuk proyek wantilan. Dari total pagu tersebut, nilai kontrak proyek sebesar Rp 6,3 miliar. Sesuai RAB proyek MPP diplot anggaran sebesar Rp. 3,4 miliar. Sedangkan sisa dari anggaran tersebut digunakan untuk pengerjaan proyek wantilan. (tio/bfn)