KARANGASEM, Bali Factual News-Dendam diputusin sang pacar, IKAT (19) seorang pelajar pada salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Karangasem nekat menyebar video bugil mantan kekasihnya LSA (13) yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP.
Kenekatan IKAT berujung pada proses hukum. Selain dijerat pasal persetubuhan, tak menutup kemungkinan IKAT bisa terancam pasal penyebaran video “porno” mantan kekasih. Pasalnya kasus persetubuhan itu terungkap berawal dari video “porno” LSA yang disebar IKAT.
Kasat Reskrim Polres Karangasem AKP Widarta, melalui Kanit IV , Kanit IV, PPA, IPDA Rizqi Fatkhul Mubin, mengatakan, kasus yang terjadi pada bulan Oktober itu kini sudah masuk tahap penyidikan dan IKAT ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (8/1/ 2024).
“IKAT ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan kasus persetubuhan terhadap mantan kekasih yang masih duduk dibangku kelas 2 SMP. Kami tidak masuk pada kasus penyebaran video bugil, karena video itu hanya disebar pada teman LSA yang menjadi mantan kekasih IKAT,” kata IPDA Rizqi Fatkhul Mubin dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (18/1/2024).
Rizqi, menjelaskan, kasus persetubuhan pasangan beda usia ini terungkap setelah paman korban melaporkan kasus itu ke Polres Karangasem, Sabtu, (7/10/2023). Laporan paman korban ke polisi setelah mengetahui video bugil ponakannya tersebar di wa grup sekolahnya.
Mengetahui video keponakannya beredar di WAG sekolah, pelapor langsung menemui keponakannya. Singkat cerita korban mengakui, bahwa dia sempat berhubungan badan dengan IKAT sebanyak tiga kali. Hubungan terlarang itu dua kali dilakukan di wilayah Kubu dan sekali dilakukan di wilayah Abang.
“Saat ini korban masih trauma dan takut. Terlebih video bugilnya usai melakukan persetubuhan dengan IKAT tersebar di WAG sekolah,” tanda IPDA Rizqi Fatkhul Mubin. (tio/bfn)
