Ops Antik Agung 2024, Polres Klungkung Berhasil Tangkap 12 Tersangka Kejahatan Narkoba

ops-antik-agung-2024-polres-klungkung-berhasil-tangkap-12-tersangka-kejahatan-narkoba
Ops Antik Agung 2024, Polres Klungkung Berhasil Tangkap 12 Tersangka Kejahatan Narkoba
SEMARAPURA, Balifactualnews.com – Sat Resnarkoba Polres Klungkung berhasil menangkap 12 orang tersangka kejahatan Narkoba saat gelar Operasi Antik Agung 2024 yang digelar sejak 31 Mei 2024 sampai dengan 15 Juni 2024. Keberhasilan itu digeber Kapolres Klungkung AKBP Umar SIK saat digelarnya  Press Confrence di Depan Awak Media Bertempat di Loby Aula Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung pada Kamis, 20 Juni 2024.
Saat Press Confrence  Kapolres Klungkung AKBP Umar,S.I.K.,M.H., didampingi Kabag Ops Kompol I Ketut Suastika, Kasat Resnarkoba Akp I Made Gede Sudarta, Kasi  Humas Iptu Agus Widiono dan Kasi Propam Iptu I Gusti Lanang Putra.
Kapolres AKBP Umar,S.I.K.,M.H., menyatakan dihadapan Sat Resnarkoba Polres Klungkung bahwa jajarannya  berhasil menangkap 12 Orang tersangka dalam kasus tindak pidana narkoba dengan 6 TKP yang berbeda
“Dari ke-12 orang tersangka ini semuanya tidak atau belum pernah dihukum, dari 6 TKP yang berbeda ini 5 TKP semuanya berada di Kecamatan Nusa Penida,” ujar AKBP Umar,S.I.K.,M.H.
Menurutnya, sekarang ini pulau Nusa Penida adalah Pulau Distinasi Wisata yang sangat favorit dengan banyaknya  kunjungan  para wisatawan, dalam Operasi Antik Agung 2024,kami dari Polres Klungkung tidak mau kecelongan seperti yang terjadi didaerah wisata lainnya sehingga dalam pelaksanaan operasi ini kita fokuskan di wilayah Nusa Penida, Terangnya
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Akp I Made Gede Sudarta menyampaikan selama Operasi Antik Agung 2024 ini jajaran Satuan Resnarkoba Berhasil mengamankan  12 (dua belas) orang tersangka kasus tindak pidana narkoba dengan inisial : SA als S, EG als E als T, MDD als D, MR als A, P als A als K, MRKU als I als F, MSM als L, IPSJ als IK, IMASA als G, IMS, MGPP dan W
TKP 1  pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira  pukul  00.30 WITA, bertempat  Di Sebuah Rumah Kos di Jalan Batu Mulapan Desa Batununggul Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung, team mengamankan 2  orang inisial SA als S dan EG als E als T, adapun barang bukti berupa 4 (empat) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu masing-masing dengan berat 0,19 gram bruto atau 0,03 gram netto, TKP 2 pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira  pukul  01.20  WITA, bertempat  di Sebuah Rumah Kos di Jalan Batumulapan Desa Batununggul Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung, team mengamankan 2 orang inisial MDD als D, MR als A, dengan barang bukti 2 (dua) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu masing-masing dengan berat 0,17 gram bruto atau 0,01 gram netto dan 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,41 gram bruto atau 0,02 gram netto .
TKP 3, berawal dari di tangkapnya inisial SA dan dilakukan introgasi dan mengakui mendapat barang narkotika tersebut dari orang berinisial P als A als K, sehingga pada Hari Jumat  tanggal 31 Mei 2024 sekira  pukul  03.30 WITA di Sebuah Villa di Jalan Buyuk Limo Desa Kutampi Kaler Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung diamankan 3 (tiga) orang yang mengaku bernama P als A als K, MRKU als I als F dan MSM als L dengan barang bukti barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip yang berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,22 gram bruto atau 0,05 gram netto, 1 (satu) buah plastik klip yang berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,15 gram bruto atau 0,10 gram netto, 1 (satu) buah plastik klip yang berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,15 gram bruto atau 0,10 gram netto dan 1 (satu) buah plastik yang berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,10 gram bruto atau 0,05 gram netto kemudian TKP 4, pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira  pukul  05.10 WITA di Sebuah Rumah di Jalan Telaga Tinggian Desa Kutampi Kaler Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung, team mengamankan seorang inisial IPSJ als IK dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,30 gram bruto atau 0,19 gram netto,1 (satu) buah potongan plastik berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,12 gram bruto atau 0,08 gram netto, 1 (satu) buah potongan plastik berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,09 gram bruto atau 0,06 gram netto.
TKP 5  pada hari Kamis tanggal 6 Juni 2024 sekira  pukul  11.00 WITA di sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Kutampi Desa Kutampi Kaler Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung, team mengamankan seorang inisial IMASA als G dan IMS barang bukti yang diamankan adapun barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,10 gram bruto atau 0,06 gram netto, 1 (satu) buah pipet kaca berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu masing-masing dengan berat 1,85 gram bruto atau 0,05 gram netto, ” beber Akp I Made Gede Sudarta.
Ditambahkannya, untuk TKP yang ke 6  ini di Kami berhasil mengamankan tersangkan dengan inisial: MGPP  dan W di wilayah Kecamatan Dawan pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekira  pukul  03.30 WITA, Disamping sebuah warung tertutup yang berlokasi di areal parkir barat Pura Goa Lawah Desa Pesinggahan Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung dengan barang bukti 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,28 gram bruto atau 0,07 gram netto, dan 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,27 gram bruto atau 0,05 gram netto;
Dari 9 tersangka inisial MDD als D, MR als A, P als A als K, MRKU als I als F, MSM als L, IMASA als G, IMS, MGPP  dan W  modus operandi menguasai Narkotika Golongan I (jenis Sabu- Sabu) dengan cara membeli untuk digunakan sendiri/ bersama-sama dan Dari ke 3 tersangka inisial SA als S dan EG als E als T dan IPSJ als IK modus operandi selain membeli untuk digunakan sendiri juga diedarkan untuk orang lain yaitu sebagai Pengedar.
Pasal Yang Disangkakan Tersangka inisial : SA als S, EG als E als T dan IPSJ als IK yaitu Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Tersangka inisial : MDD als D, MR als A, P als A als K, MRKU als I als F, MSM als L, IMASA als G, IMS, MGPP  dan W Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Di akhir pemungkas Perss Release Kapolres Klungkung AKBP Umar menghimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba dan melapor kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya.
 “Bersama-sama kita ciptakan Kabupaten Klungkung yang bebas dari narkoba,” pungkasnya. (Roni/bfn)
Exit mobile version