Pansus Desak Pemkab Karangasem Tertibkan Villa Bodong

pansus-desak-pemkab-karangasem-tertibkan-villa-bodong
Anggota DPRD Karangasem, I Wayan Sumatra.

KARANGASEM, Balifactualnews.com – Maraknya villa dan restaurant yang belum memiliki izin menjadi perhatian serius Pansus (Panitia Khusus Perizinan Pembangunan Hotel DPRD Karangasem. Mereka mendesak Pemkab Karangasem segera melakukan penertiban dengan mempermudah birokrasi perizinan pada akomodasi pariwisata tersebut.

Anggota Komisi I DPRD Karangasem sekaligus anggota Pansus Perizinan, mengungkapkan, villa dan restoran banyak yang belum memiliki izin lengkap dan tersebar di semua kecamatan (dari 8 kecamatan yang ada di Karangasem, red), seperti kawasan Candidasa, , Padangbai, Amed, Tulamben, Sidemen.

“Informasi yang saya dapatkan, ternyata banyak akomodasi pariwisata seperti restaurant dan hotel yang belum memiliki izin lengkap, tapi akomodasi itu masih terus beroperasi sekarang. Jumlah pastinya saya tidak tahu, tapi yang pasti jumlahnya banyak dan tersebar di semua kecamatan,” ungkap Sumatra, Minggu (10/9).

Menurut Sumatra, banyaknya akomodasi pariwisata belum memiliki izin disebabkan pemiliknya enggan mengurusnya karena ribetnya proses izin tahun sebelumnya. Tapi, kata Sumatra, dengan adanya UU Cita Kerja, pengurusan izin akomodasi pariwisata sangat mudah. Proses pengajuan izin juga sangat mudah karena sudah langsung melalui sistem OSS.

“Meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pariwisata, Pemkab Karangasem harus segera melakukan pendataan. Coba bandingkan pendapatan daerah Karangasem sektor hotel dan restaurant dengan daerah lain, masih jauh. Padahal Karangasem banyak objek wisata,”kata politisi PDI Perjuangan itu.

Sekadar diketahui, target pendapatan dari sektor hotel pada APBD Induk 2023 sebesar Rp17 miliar. Hingga bulan Agustus target pendapatan yang dipancang melampaui target, yakni sebesar 30 miliar lebih. Sementara target pendapatan pada sektor pajak restaoran yang dipancang Rp9.2 miliar lebih, realisasi hingga Agustu juga sudah melampaui target sebesar Rp 14 miliar.

Dikonfirmasi terpisah, Asisten 1 Setda Karangasem, sekaligus Plt Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, I Wayan Purna, mengatakan, terkait banyaknya villa dan restaurant bodong, pemerintah sudah menyarankan para pengusaha hotel dan restaurant untuk segera mengurus izin.

“Mungkin dulu sulit dan ribet untuk mengurus izin. Tapi sekarang dengan adanya OSS, pengusaha lebih gampang mengurusnya. Tak ribet seperti sebelumnya kalau membangun harus ada IMB dulu. Dengan OSS apabila KBLI yang diurusnya resiko menengah rendah otomatis izin akan keluar. Nanti perizinan yang lain menyesuaikan,”kata Purna.

Rekomendasi Pansus, kata Purna, segera akan ditindaklanjuti dengan melakukan sosialisasi dan edukasi terkait proses pencarian izin melalui OSS. “Kami (Dinas Perizinan dan Pariwisata segera melakukan pendataan, sosialisasi, serta jemput bola terkait proses pengurusan perizinan ini,” pungkas Purna. (tio/bfn)

Exit mobile version