KARANGASEM, Balifactualnews.com—Pembangunan proyek Neano Resort Candidasa di wilayah Njung Awit, Desa Adat Bugbug, Kabupaten karangasem, dipastikan tidak bisa distop karena PT Neano selaku investor sudah memiliki izn lengkap.
Kepastian itu terungkap terungkap dalam rapat Pansus DPRD Karangasem yang dipimpin langsung Ketua Pansus I Wayan Sunarta didampingi kedua wakil Pansus, I Made Juwita dan I Nyoman Sumadi, Selasa (5/9/2023).
“Menyimak penjelasan dari eksekutif terkait proses perizinan yang dimiliki investor, kami (Pansus) menyepakati proyek pembangunan Neano Resort Candidasa tidak bisa distop karena kewenangannya ada pada pemerintah pusat,” kata Wayan Sunarta,
Sunarta menjelaskan, hasil rapat bersama eksekutif untuk menyikapi polemik proyek pembangunan Neano Resort Candidasa, Pansus sudah mengeluarkan tiga poin kesepakatan. Terkait masalah perizinan pembangunan Neano Resort Candidasa, sudah sesuai pada undang-undang Cipta Kerja yang dikeluarkan Pemerintah Pusat karena menyangkut penanaman modal asing (PMA).
“Terkait izin yang sudah dikantongi PT Neano Resort, kami bersama eksekutif sepakat bahwa izin pembangunan yang dimiliki sudah sesuai dengan undang-undang Cipta Kerja. Beberapa izinnya sudah turun dan beberapa masih dalam proses,” ucapnya.
Menyelesaikan konflik yang terjadi antara dua kelompok di Desa Adat Bugbug, kata Sunarta, Pasus juga merekomendasikan pemerintah daerah untuk melakukan mediasi. Langkah ini dilakukan agar persoalan yang ada tidak sampai berkepanjangan. Mediasi ini dinilai Pansus sangat penting agar aktivitas proyek pembangunan Neano Resort tidak sampai terganggu.
“Kami juga merekomendasikan pemerintah daerah jemput bola memberikan izin villa yang belum berizin. Langkah ini selaras dengan upaya peningkatan PAD di sektor pariwisata,” tegas Sunarta.
Sunarta mengatakan, sebelumnya anggota Pansus sudah sempat meninjau lokasi pembangunan Neano Resort Candidasa di kawasan Bukit Gumang tersebut. Hasil peninjauan yang dilakukan, bahwa proses pembangunan sudah berjalan dan Pansus tidak menemukan adanya pelanggaran.
Sementara itu, Asisten I Setda Karangasem, Wayan Purna mengatakan, rapat bersama Pansus juga menyepakati izin pembangunan Resort Neano dinyatakan lengkap. “Investor sudah mengantongi ijin lengkap dari Pemerintah Pusat. Kendati lengkap, tapi masih ada permasalahan di lapangan. Dan ini akan akan kami carikan solusi bersama. Saat ini kami masih menunggu rekomendasi resmi dari Pansus, setelah itu baru kami laporkan ke pimpinan,” pungkas Purna. (tio/bfn)