Pansus Dewan Ungkap Izin Neano Resort Sesuai UU Cipta Kerja

Rapat Pansus DPRD Karangasem bersama eksekutif, sikapi polemik  proyek pembangunan Neano Resort Candidasa di Kawasan Bukit Gumang, Desa Adat Bugbug.

KARANGASEM, Balifactualnews.com—Pembangunan proyek Neano Resort Candidasa di wilayah Njung Awit, Desa Adat Bugbug, Kabupaten karangasem, dipastikan tidak bisa distop karena PT Neano selaku investor sudah memiliki izn lengkap.

Kepastian  itu terungkap terungkap dalam rapat Pansus DPRD  Karangasem yang dipimpin langsung Ketua Pansus I Wayan Sunarta didampingi kedua wakil Pansus, I Made Juwita dan I Nyoman Sumadi,  Selasa (5/9/2023).

“Menyimak penjelasan dari eksekutif terkait proses perizinan yang dimiliki investor, kami (Pansus) menyepakati  proyek pembangunan Neano Resort Candidasa  tidak bisa distop karena kewenangannya ada pada pemerintah pusat,” kata Wayan Sunarta,

Sunarta menjelaskan, hasil rapat bersama eksekutif  untuk menyikapi  polemik proyek pembangunan Neano Resort Candidasa, Pansus   sudah mengeluarkan tiga poin kesepakatan. Terkait masalah perizinan  pembangunan  Neano Resort Candidasa,  sudah sesuai pada undang-undang  Cipta Kerja yang dikeluarkan Pemerintah Pusat karena  menyangkut penanaman modal asing (PMA).

“Terkait  izin yang sudah dikantongi PT Neano Resort, kami bersama eksekutif sepakat bahwa izin pembangunan yang dimiliki sudah sesuai dengan undang-undang Cipta Kerja. Beberapa izinnya sudah turun dan beberapa masih dalam proses,” ucapnya.

Menyelesaikan konflik yang terjadi antara dua kelompok di Desa Adat Bugbug, kata Sunarta, Pasus juga merekomendasikan pemerintah daerah untuk melakukan mediasi. Langkah ini dilakukan agar persoalan yang ada tidak sampai berkepanjangan.  Mediasi ini dinilai Pansus sangat penting agar aktivitas proyek pembangunan  Neano Resort tidak sampai terganggu.

“Kami juga merekomendasikan  pemerintah  daerah jemput bola  memberikan izin  villa yang belum berizin. Langkah ini selaras dengan upaya peningkatan PAD di sektor pariwisata,” tegas Sunarta.

Sunarta mengatakan, sebelumnya anggota Pansus sudah sempat meninjau lokasi pembangunan Neano Resort Candidasa di kawasan Bukit Gumang tersebut.  Hasil peninjauan yang dilakukan, bahwa proses pembangunan sudah berjalan  dan Pansus tidak menemukan adanya pelanggaran.

Sementara itu, Asisten I Setda Karangasem, Wayan Purna mengatakan,  rapat bersama Pansus  juga menyepakati izin pembangunan Resort Neano  dinyatakan lengkap.  “Investor sudah mengantongi ijin lengkap dari Pemerintah Pusat.  Kendati lengkap, tapi  masih ada permasalahan di lapangan. Dan ini akan akan kami carikan solusi bersama. Saat ini kami masih  menunggu rekomendasi resmi dari Pansus, setelah itu baru kami laporkan ke pimpinan,” pungkas Purna.  (tio/bfn)