BULELENG, Balifactualnews.com – Komisi III DPRD Kabupaten Buleleng menggelar Rapat dengar pendapat guna mendapatkan masukan dari para pihak terkait, terhadap pembahasan awal Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rapat diselenggarakan di Ruang Gabungan Komisi Gedung Dewan Buleleng, pada Senin (4/9/2023).
Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Buleleng Luh Marleni, dalam penyampaiannya Ketua Komisi III mengatakan bahwa rapat kali ini untuk mendapatkan data dan masukan dari para pihak terkait terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terutama terkait dengan penetapan NJOP dan PBHTB sebagai dasar pengenaan pajak dan retribusi daerah sebelum pembahasannya diajukan ke DPRD melalui penyampaian Nota Pengantar Bupati.
Secara khusus disampaikan dalam rapat bahwa terkait dengan pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) dan PBHTB dari beberapa saran dan masukan pada umumnya untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor tersebut perlu dilakukan kajian dan penyesuaian besaran NJOP dan PBHTB sebagai dasar besaran pengenaan pajak dan retribusi dimana dari berbagai masukan masih dinilai terlalu tinggi, selain hal tersebut perlu juga mendapat perhatian terkait dengan biaya turun waris perlu mendapat kajian lebih lanjut sehingga tidak menjadi beban bagi masyarakat, begitu halnya juga terkait dengan pemetaan dan mengklasifikasikan obyek pajak, serta yang tidak kalah pentingnya juga terkait dengan pendistribusian SPT oleh petugas yang melibatkan perangkat desa perlu mendapat perhatian baik menyangkut nama yang tertera pada SPT agar dilakukan pembaharuan dengan pemilik yang baru sehingga para petugas tidak mengalami kendala di lapangan, begitu halnya dengan biaya pendistribusiannya perlu mendapat perhatian dari instansi terkait.
Ditemui usai acara Ketut Suka perwakilan dari Forkom kepala Desa, menyampaikan bahwa pihaknya merasa berbahagia karena telah diikut sertakan dalam pembahasan ini mengingat apa yang menjadi keluhan masyarakat terkait dengan NJOP selama ini dapat disampaikan dalam forum ini. “Ke depan perlu mendapat kajian untuk disesuaikan baik terkait klasifikasi obyek maupun besaran NJOP nya, disamping itu juga diharapakan kepada instansi terkait terhadap pengajuan keberatan wajib pajak dimana yang terjadi saat ini begitu wajib pajak mengajukan keberatan terhadap besaran pajaknya di satu sisi hal ini tidak serta merta menjadi ketetapan besaran pajak yang dibayarkan dimana pada tahun berikutnya berlaku lagi nilai pajak yang sebelumnya dan hal ini cukup merepotkan bagi wajib pajak,” ungkapnya.
Terkait hal tersebut DPRD melalui Komisi III berharap dari masukan tersebut untuk dapat menjadi catatan dan dijadikan pertimbangan dalam penyusunan Ranperda ini sehingga ke depan mendapatkan solusi yang baik yang dapat diterima oleh semua pihak dalam upaya peningkatan pendapatan daerah dari sektor tersebut.
Hadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Suradnya, SH Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Buleleng, Tim Ahli DPRD Kabupaten Buleleng, Perwakilan Dinas BPKPD Kabupaten Buleleng, Ketua Asosiasi Notaris dan PPAT Kabupaten Buleleng, Perwakilan Kepala Desa se-Kabupaten Buleleng. (tya/bfn)