Bangli  

Pemkab Bangli Terima Dua Anugerah Informatik Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024

pemkab-bangli-terima-dua-anugerah-informatik-keterbukaan-informasi-publik-tahun-2024
Penilaian Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi pada Badan Publik se-Bali Tahun 2024, Selasa, (10/12/24).

BANGLI, Balifactualnews.com – Serangkaian dengan Kegiatan Penilaian Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi pada Badan Publik se-Bali Tahun 2024, Kabupaten Bangli kembali menorehkan prestasi. Kali ini, Bangli berhasil meraih penghargaan atas komitmennya dalam keterbukaan informasi publik tahun 2024. Penghargaan ini membuktikan bahwa Bangli serius dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Kegiatan tersebut Bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, pada Selasa, (10/12/24).

Komisi Informasi Provinsi Bali telah menetapkan Hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Bali Tahun 2024 yang dilaksanakan berdasarkan prinsip terukur, obyektif, akuntabel, partisipatif, transparan, dan berkelanjutan. Hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik sebagaimana diktum KESATU terdiri dari Kategori PPID Pemerintah Kabupaten/Kota, Kategori OPD Pemerintah Provinsi, Kategori OPD Pemerintah Kabupaten/Kota, Kategori Pemerintah Desa, Kategori Badan Usaha Milik Daerah, Kategori Rumah Sakit Umum Daerah, Kategori Kecamatan, dan Kategori Kelurahan dengan Kualifikasi Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, Tidak Informatif, dan Kategori Khusus Pemerintah Kabupaten/Kota KIP Terbaik.

Adapun kedua anugerah yang didapatkan Pemerintah Kabupaten Bangli yakni Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bangli yang mendapat nilai Informatif 91,04 dan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bangli dengan nilai informatif 90,65.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali menyatakan Pentingnya Penganugerahan keterbukaan informasi publik adalah sebagai salah satu bentuk laporan pelaksanaan tugas Komisi Informasi Provinsi Bali, yang secara regulasi diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa Komisi Informasi Provinsi bertanggungjawab kepada Gubernur dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. KIP adalah dalam rangka memotivasi badan publik dalam melaksanakan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik kepada masyarakat sebagai pengguna informasi publik.

Sementara itu Sekda Provinsi Bali mengungkapkan apresiasi kepada Komisi Informasi Provinsi Bali karena telah melaksanakan Kegiatan Penilaian Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi pada Badan Publik se-Bali Tahun 2024.

“Monev ini sangat penting, karena melalui Monev ini akan dapat mengukur sejauh mana Badan Publik telah melakukan Keterbukaan Informasi Publik kepada Masyarakat”, ujarny. Dengan kata lain, melalui Monev ini akan dapat diketahui tingkat transparansi dari Badan Publik dalam pelayanan.

Dengan pelayanan yang optimal, tentu dapat memenuhi harapan dari masyarakat yang meliputi perlindungan, jaminan, dan pemenuhan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh dan mendapatkan informasi publik yang memadai, ungkapnya.

Semoga dengan hasil ini Pemerintah Kabupaten Bangli kedepan bisa lebih baik lagi didalam mewujudkan Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel. Hadir dalam acara tersebut Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali, Perwakilan Bupati/Walikota se-Bali dan para tamu undangan lainnya. (bro/bfn)

 

 

Exit mobile version